Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Bagaimana Status Nusron Wahid? Ini Kata KPK
Kredit Foto: Dok. BPMI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan status Nusron setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya terjerat kasus tersebut. Menurut Taufik, penyidikan masih berada pada tahap awal untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan Nusron dalam perkara ini.
"Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Taufik mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), ketika penyidik mengamankan 19 orang. Seluruh pihak kemudian menjalani pemeriksaan sebelum KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Tadi kan ada 19 orang begitu ya. Dan itu butuh, satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan, butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ungkap Taufik.
Taufik memastikan penyidik masih akan mengembangkan perkara berdasarkan hasil penyidikan awal. Ia meminta semua pihak menunggu proses pendalaman yang dilakukan KPK.
"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
Baca Juga: Nusron Wahid Absen Rapat DPR Sehari Usai OTT KPK, Ahmad Doli Buka Suara
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang masing-masing disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sementara Rizal Pahlevi (LEV) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta.
Hingga tahap penyidikan awal ini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterkaitan Menteri ATR/BPN itu dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: