Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Hari Sidang, Roy Suryo Bongkar Fakta Kejutan Soal Kasus Ijazah Jokowi!

        Jelang Hari Sidang, Roy Suryo Bongkar Fakta Kejutan Soal Kasus Ijazah Jokowi! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka pencemaran nama baik yang juga eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menegaskan sidang pokok perkara yang akan dijalaninya bukan forum untuk membuktikan apakah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu. Sidang pokok perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

        Menurut Roy, fokus persidangan adalah menguji dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya, terutama terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia mempertanyakan kemampuan jaksa membuktikan tuduhan yang didakwakan kepadanya.

        "Saya kok merasa bahwa kursi yang ada di tengah di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok itu bukan kursi pesakitan, tapi kursi untuk pembuktian," kata Roy Suryo dalam podcast Refly Harun, dikutip Selasa (15/9/2026).

        Roy kemudian mempertanyakan apakah JPU mampu membuktikan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya. "Orang yang mendakwa saya atau jaksa itu bisa enggak dia benar-benar membuktikan tuduhannya terhadap fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

        Roy menilai persoalan utama dalam perkara yang dihadapinya harus dipisahkan dari polemik mengenai autentisitas ijazah Jokowi. Menurutnya, sidang pokok perkara tidak otomatis menjadi forum untuk menentukan keaslian atau kepalsuan ijazah tersebut.

        Refly Harun dalam podcast yang sama juga menjelaskan perkara Roy Suryo tidak secara langsung bertujuan menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Menurut Refly, pembuktian mengenai ijazah tersebut belum tentu menjadi inti perkara Roy.

        Baca Juga: Tak Cuma Jokowi, Roy Suryo Tantang Sosok Ini Hadiri Sidang Ijazah

        "Belum tentu nanti pembuktian ijazah itu memadai di dalam sidang ini. Kalaupun memadai, tidak akan ada juga putusan yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu," ujar Refly.

        Karena itu, Refly mendorong persoalan mengenai keaslian ijazah diuji melalui perkara tersendiri. Ia menyebut Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) telah menyerahkan 26 alat bukti terkait persoalan tersebut dan meminta laporan mengenai dugaan keaslian ijazah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan para saksi.

        "Jadi kita justru saling mendukung, dan inilah yang genuine untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak, apakah digunakan dalam pencapresan atau tidak," kata Refly. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: