Padahal Tuntut Rp206 Juta, Begini Reaksi Roy Suryo usai Cuma Dapat Rp5 Juta di Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memilih tidak mempermasalahkan nominal ganti rugi yang ditetapkan pengadilan dalam praperadilan jilid 5 terkait perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Roy mengatakan bahwa dirinya menerima dan mengikhlaskan putusan tersebut, meski hanya mendapatkan Rp5 juta dari total permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Baca Juga: Purbaya Sudah Tahu Bakal Dipecat Prabowo, Begini Pengakuannya Soal Deviden Danantara
Bagi Roy, nilai uang bukan menjadi inti dari perjuangannya. Ia menilai terdapat makna yang jauh lebih penting dari putusan hakim, yakni adanya pengakuan secara hukum bahwa dirinya mengalami kerugian yang pantas memperoleh kompensasi.
"Yang terpenting ini filosofinya. Kenapa kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan itu justru berterima kasih," kata Roy, dikutip Rabu (16/9/2026).
Menurut Roy, keberadaan kompensasi, meski nilainya jauh lebih kecil dari permohonan, memiliki arti tersendiri. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mengakui adanya kerugian yang dialaminya dan memberikan bentuk kompensasi atas kerugian tersebut.
Sikap Roy juga terlihat setelah putusan dibacakan. Ia bersama tim kuasa hukum dan pendukungnya menyambut putusan tersebut dengan respons positif.
Perkara ini berkaitan dengan tindakan hukum terhadap pakar telematika itu dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, melalui putusan praperadilan, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy dinyatakan tidak sah.
Roy kemudian menempuh praperadilan jilid 5 untuk memperbaiki permohonan ganti rugi yang sebelumnya tidak dapat diterima dalam praperadilan jilid 3 pada awal Agustus 2026.
Pada perkara sebelumnya, hakim menyatakan permohonan pakar telematika itu berstatus niet ontvankelijke verklaard (NO) karena terdapat persoalan mengenai kelengkapan pihak. Kemenkeu kemudian dicantumkan dalam permohonan terbaru karena berkaitan dengan mekanisme pembayaran ganti rugi yang menggunakan keuangan negara.
Bagi Roy, hasil terbaru ini bukan semata-mata tentang Rp5 juta yang diterimanya. Lebih dari itu, ia melihat putusan tersebut sebagai pesan hukum bahwa seseorang yang mengalami tindakan hukum yang kemudian dinyatakan tidak sah memiliki ruang untuk memperoleh kompensasi.
Karena itulah, nominal yang jauh dari tuntutan awal tidak membuatnya kehilangan makna dari putusan tersebut. Baginya, filosofi di balik pemberian ganti rugi justru lebih penting daripada besarnya angka yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Sebelumnya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta dan memerintahkan pemerintah selaku turut termohon II untuk membayarkan uang tersebut kepada Roy.
Baca Juga: Purbaya Kapok Jadi Menteri, Begini Kesaksiannya Soal Rasanya Jadi Pembantu Prabowo
"Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Pemohon," ujar Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: