Kasus HGB Summarecon Disorot, Pukat UGM Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid
Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap aktor utama di balik kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
Keempat tersangka tersebut disebut memiliki peran sentral dalam mengumpulkan dan menampung uang suap dari sejumlah pihak swasta yang membutuhkan layanan pertanahan.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK juga mengamankan barang bukti elektronik serta koper berisi uang tunai yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.
Besarnya uang yang diamankan itu kemudian menjadi sorotan Zaenur. Ia mendesak KPK tidak berhenti pada penetapan para tersangka, tetapi juga mengungkap pihak yang disebut sebagai aktor utama dalam perkara tersebut.
"(KPK) Harus bisa (ungkap aktor utama OTT HGB Summarecon). Sekali lagi bayangkan uang ratusan miliar apakah wajar ini milik broker? Saya pikir broker biasanya hanya persentase tertentu," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (16/9/2026).
Zaenur juga mempertanyakan apabila uang tersebut hanya berkaitan dengan seorang pejabat eselon I. Menurut dia, kondisi tersebut semestinya turut menimbulkan pertanyaan mengenai pejabat lain di lingkungan kementerian.
"Apakah wajar ini misalnya hanya milik seorang pejabat eselon 1? Ya kalau itu hanya milik seorang pejabat eselon 1, pejabat-pejabat lain akan tidak terima dan sudah jauh hari pejabat itu akan diproses, diawasi, di-kode etikan atau diberhentikan," imbuh Zaenur.
Ia kemudian menyinggung posisi Nusron dalam perkara tersebut. Menurut Zaenur, apabila Nusron sama sekali tidak terlibat, kondisi itu tetap perlu dilihat dari sisi pengawasan di lingkungan kementerian.
"Saya sih ragu ya itu milik pejabat eselon 1 itu atau broker-brokernya, yang harus dibuktikan oleh KPK adalah keterlibatan menterinya," tegasnya.
Zaenur menilai pemeriksaan terhadap Nusron penting dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut. Ia bahkan menyebut tingkat menteri sebagai episentrum yang perlu diperiksa oleh KPK.
"Sangat penting ya (untuk diperiksa). Justru menurut saya episentrumnya ada di menteri. Yang harus dilakukan oleh KPK segera adalah melakukan pemanggilan, pemeriksaan agar jangan sampai peristiwa ini kemudian menguap."
Baca Juga: Nusron Dikaitkan dengan OTT KPK, Golkar: Itu Masih Dugaan
Menurut Zaenur, proses hukum yang berlarut-larut dapat membuka peluang bagi pihak-pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
"Kalau peristiwa ini berlarut-larut penanganannya, maka misalnya pihak-pihak yang terkait itu bisa menghilangkan barang bukti, bisa memengaruhi saksi-saksi atau bisa melakukan upaya-upaya untuk menghindar dari jeratan hukum," jelas Zaenur.
Karena itu, Zaenur meminta KPK segera memanggil Nusron untuk diperiksa sekaligus mendalami keterangan para tersangka. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap lebih jauh pihak yang berada di balik dugaan suap dalam pengurusan HGB lahan Summarecon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: