Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperkuat pengawasan serta memastikan semua sistem keselamatan pelayaran benar-benar berjalan di lapangan. Arahan tersebut disampaikan menyusul sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Menhub mengatakan, kondisi ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait penyelenggaraan keselamatan pelayaran. Sistem keselamatan yang dimiliki tidak boleh hanya tertulis dan terlihat baik di atas kertas, namun harus pula diterapkan di lapangan.
"Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi dari pada nyawa manusia. Keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/9/2026).
"Kita harus memastikan kapal benar-benar laik, muatan sesuai, awak siap, cuaca aman untuk berlayar, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar," dia menegaskan.
Ia juga memerintahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjalankan kewenangannya secara tegas dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), termasuk menunda atau tidak menerbitkan SPB apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Menurut Menhub, SPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan keputusan yang secara langsung berkaitan dengan keselamatan penumpang dan awak kapal.
"Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal; kalau ditemukan kekurangan yang membahayakan, hentikan; dan kalau cuaca tidak memungkinkan, tunda. Saya akan berdiri di belakang petugas yang berani mengambil keputusan keselamatan yang benar, meskipun keputusan itu tidak populer," kata Menhub.
Selain kelaiklautan, Menhub turut meminta manifest penumpang dan muatan diperbaiki sehingga selalu akurat, aktual, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di atas kapal. Data penumpang, awak, kendaraan, muatan, termasuk barang berbahaya, harus tercatat secara real time dan menjadi dasar pengawasan serta pengambilan keputusan keselamatan.
Dia meminta operator memastikan sistem manajemen keselamatan tidak berhenti sebagai dokumen ketika dilakukan pemeriksaan, tetapi diterapkan melalui identifikasi risiko dan langkah pengendalian yang nyata.
Awak kapal harus memiliki waktu istirahat yang memadai, jumlah personel yang cukup, serta mampu menjalankan prosedur darurat, sementara Nakhoda harus mendapat dukungan penuh untuk mengambil keputusan yang mengutamakan keselamatan.
Pada aspek kenavigasian, jajaran Kemenhub diminta memperkuat fungsi peringatan dini dan pemantauan melalui Distrik Navigasi, Vessel Traffic Services (VTS), stasiun radio pantai, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Automatic Identification System (AIS), dan komunikasi kapal. Informasi cuaca dari BMKG juga harus diterjemahkan menjadi keputusan operasional dengan mempertimbangkan gelombang, angin, jarak pandang, dan kondisi perairan sebelum maupun selama pelayaran.
Baca Juga: Menhub: KMP Virgo Transport 8 Tidak Kelebihan Muatan
Baca Juga: Pecah Kemacetan Ketapang, Kemenhub Buka Opsi Angkutan Logistik Rute Tanjung Wangi-Lembar
Baca Juga: Soal Tragedi KM Virgo Transport 8, Legislator PDIP: Saya Tagih Janji Menhub untuk Tegakkan Aturan
Kemenhub juga akan memperkuat kesiapan menghadapi keadaan darurat dengan memastikan kapal patroli, perangkat komunikasi, personel, dan mekanisme koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta operator dapat bergerak cepat.
Setiap kecelakaan dan insiden wajib menghasilkan pembelajaran dan tindakan korektif. Sehingga evaluasi tidak berhenti sebagai laporan atau notulen, tetapi menghasilkan perubahan pada regulasi, standar operasional prosedur (SOP), pengawasan, maupun kesiapan operasional.
Oleh karenanya, Menhub memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) menindaklanjuti hasil Rakernis dengan memetakan risiko prioritas, menentukan langkah korektif, menetapkan penanggung jawab, serta memastikan pelaksanaannya di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: