- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Soal Tragedi KM Virgo Transport 8, Legislator PDIP: Saya Tagih Janji Menhub untuk Tegakkan Aturan
Kredit Foto: Ist
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, meminta Kementerian Perhubungan tidak berhenti pada penanganan tragedi KM Virgo Transport 8.
Ia mendorong pemerintah memastikan seluruh rangkaian kecelakaan pelayaran sebelumnya juga ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sofwan menegaskan, tragedi KM Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam memperkuat keselamatan pelayaran dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Saya menagih janji Menteri Perhubungan, bahwa beliau akan menegakkan aturan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu,” tegas Sofwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).
Menurut Sofwan, tragedi Virgo tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya telah terjadi sejumlah kecelakaan kapal yang juga perlu mendapatkan evaluasi dan tindak lanjut, termasuk terhadap operator yang memiliki catatan kecelakaan berulang.
“Kita jangan melupakan tragedi sebelumnya. Sebelum ini kan ada tragedi, tahun lalu ada tragedi,” ujarnya.
Sofwan menyoroti salah satu operator kapal, yakni PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), yang menurut data yang diterimanya memiliki sejumlah catatan kecelakaan yang melibatkan armadanya dalam beberapa tahun terakhir.
Di antaranya, KMP Mutiara Sentoso mengalami kebakaran pada Agustus 2026 di perairan utara Sumenep. Sebelumnya, KMP Mutiara Alas II mengalami kebakaran pada 2024 di Sumbawa Barat, sedangkan KMP Mutiara Berkah I mengalami kebakaran pada September 2023 di Cilegon.
Catatan lainnya mencakup KM Mutiara Timur 1 yang mengalami kebakaran dan tenggelam di Karangasem, Bali; KMP Mutiara Permata Lestari II yang kandas di perairan Selat Alas; serta KM Mutiara Sentosa I yang mengalami kebakaran pada Mei 2017 di perairan utara Pulau Masalembu.
Bagi Sofwan, rangkaian kejadian tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara serius apakah seluruh ketentuan keselamatan pelayaran telah dijalankan dan apakah sanksi telah diberikan secara proporsional terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
“Kalau menurut UU Pelayaran itu harusnya sudah kena sanksi. Ada sebuah operator kapal, bukan Virgo ya, itu dalam enam tahun mengalami kecelakaan serupa, kebakaran dan tenggelam. Berarti satu kali dalam setahun,” kata Sofwan.
“Pertanyaannya, kenapa tidak disanksi?” lanjutnya.
Sofwan menilai penegakan aturan tidak boleh hanya dilakukan ketika sebuah tragedi sedang menjadi sorotan publik. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran yang telah terbukti melalui proses pemeriksaan dan investigasi, pemerintah harus konsisten menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
UU Pelayaran sendiri mengatur sejumlah bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu, antara lain peringatan, denda administratif, pembekuan izin atau sertifikat, hingga pencabutan izin atau sertifikat.
Sementara dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran memiliki kewenangan meneliti sebab kecelakaan serta kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dan memberikan rekomendasi sanksi administratif.
Karena itu, Sofwan meminta pemerintah tidak membiarkan tragedi Virgo berlalu tanpa evaluasi yang menyeluruh.
“Kalau kita lupa, nanti Virgo dilupakan lagi, nanti ada lagi, terus. Jadi tragedi yang kemarin-kemarin juga harus ditegakkan sanksinya sesuai UU Pelayaran,” pungkasnya.
Berdasarkan data pada Senin (14/9) pukul 15.00 WIB, sebanyak 108 orang telah diselamatkan, enam orang meninggal dunia, sementara 129 orang masih dalam pencarian. Operasi SAR masih berlangsung dan angka tersebut dapat berubah seiring proses pencarian.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat