Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana

        26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, sanksi tersebut belum tentu menjadi akhir perkara karena perusahaan masih dapat diproses secara pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

        Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan hukum administratif yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan). Selain izin dibekukan, perusahaan juga dapat dikenai paksaan pemulihan lingkungan atas dampak yang ditimbulkan.

        "Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," ujar Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

        Dengan skema tersebut, pembekuan izin tidak otomatis berarti 26 perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing perusahaan masih bergantung pada hasil pendalaman dan bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

        Penindakan terhadap korporasi itu menjadi bagian dari penanganan perkara karhutla yang lebih luas. Gakkum Kehutanan saat ini memproses 46 kasus yang melibatkan korporasi maupun perorangan di sejumlah wilayah Indonesia.

        Dari total tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 lainnya melibatkan perorangan. Raja Juli mengatakan status perkara berbeda-beda, dengan dua perkara telah berstatus P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

        "Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan," ungkap Raja Juli.

        Perkembangan tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada operasi pemadaman ketika titik api muncul. Kemenhut juga menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.

        Sebelumnya, Kemenhut menyatakan pada 15 September terdapat 31 perkara karhutla yang sedang ditangani di 10 provinsi dengan total area terdampak mencapai 3.625 hektare. Saat itu, 22 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa.

        Penanganan tersebut kemudian terus berkembang hingga jumlah perkara yang disebut Raja Juli mencapai 46 kasus. Kemenhut juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara karhutla, termasuk tersangka individu dan korporasi, sementara satu perkara korporasi di Tapanuli Selatan telah berstatus P21 sejak 18 Agustus 2026.

        Sanksi administratif terhadap perusahaan juga sudah diterapkan sebelum pengumuman 26 korporasi tersebut. Pada 25 Agustus, misalnya, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan karhutla pada areal kelolaan dengan total luas 1.511,55 hektare.

        Baca Juga: Gandeng KLH, Pupuk Kaltim Turun Tangan Tangani Dampak Karhutla

        Lima perusahaan ketika itu dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan mendapatkan sanksi pembekuan perizinan sekaligus paksaan pemerintah. Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan pada area yang terdampak.

        Pada awal September, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi mereka. Kementerian menegaskan sanksi dapat berupa pembekuan izin hingga paksaan pemulihan lingkungan dan dapat berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

        Raja Juli juga menegaskan penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada masyarakat atau pelaku perorangan. Korporasi yang memiliki kewajiban menjaga areal kerjanya juga menjadi bagian dari pengawasan dan penindakan ketika ditemukan persoalan terkait karhutla.

        Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut memperkuat penanganan karhutla melalui pemadaman, pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Dengan 46 perkara yang sedang diproses dan 26 perusahaan yang telah dikenai pembekuan izin, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla kini masih terus berjalan dan dapat berkembang apabila penyidik menemukan unsur pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: