Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Empat Orang Kepercayaannya Terseret Suap Summarecon, KPK Yakin Menteri Nusron Wahid Kooperatif Jika Dipanggil

        Empat Orang Kepercayaannya Terseret Suap Summarecon, KPK Yakin Menteri Nusron Wahid Kooperatif Jika Dipanggil Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusaran kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor kini makin mendekat ke lingkaran utama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

        Pasalnya, empat orang kepercayaan sang menteri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Merespons potensi pemanggilan Nusron Wahid ke Gedung Merah Putih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keyakinannya bahwa sang menteri tidak akan menghindar dari proses hukum.

        Lembaga antirasuah tersebut menegaskan tidak khawatir akan potensi Nusron pergi ke luar negeri guna menghindari pemeriksaan.

        “Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

        Meski lingkaran dalamnya sudah terseret, kepastian kapan Nusron akan diperiksa masih menunggu pengusutan perkara. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemanggilan seorang saksi selalu didasarkan pada urgensi penyidikan.

        Pihak KPK saat ini masih terus memantau pembaruan proses penyidikan yang sedang berjalan untuk menentukan apakah keterangan dari Nusron memang dibutuhkan untuk merangkai alat bukti atau tidak.

        Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus suap ini. Separuh dari daftar tersebut adalah orang-orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

        Sementara empat tersangka lainnya merupakan perwakilan birokrasi dan swasta. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), dan pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV).

        Sengkarut rasuah ini bermula saat pihak Summarecon mengajukan perpanjangan HGB sekaligus pemecahannya menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di wilayah Kabupaten Bogor. Masalah mencuat karena sebagian lahan tersebut ternyata masih dalam status sengketa dengan ahli waris atau pemilik sebelumnya.

        Merasa haknya dilanggar, pemilik awal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk membatalkan penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor sempat memfasilitasi mediasi, di mana pihak ahli waris kemudian menggunakan haknya untuk mengajukan blokir atas sertifikat tersebut.

        Kejanggalan mulai terjadi ketika ahli waris mendadak mencabut gugatannya di PTUN Bandung. Dari pelacakan KPK, terungkap bahwa ada komunikasi intens dan lobi-lobi di balik layar.

        Komunikasi tersebut melibatkan Yaser Alfarisi yang berperan sebagai perantara atau jembatan dari pihak Summarecon, dengan Erwin.

        Pertemuan dan komunikasi inilah yang menjadi salah satu titik masuk KPK, mengingat Erwin merupakan salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid yang kini telah berstatus tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: