Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Ungkap iPhone 18 Pro hingga iPhone Lipat Sudah Kantongi TKDN 40 Persen

        Kemenperin Ungkap iPhone 18 Pro hingga iPhone Lipat Sudah Kantongi TKDN 40 Persen Kredit Foto: Apple
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat tiga model iPhone terbaru Apple dalam database Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

        Berdasarkan database resmi P3DN Kemenperin, ketiga perangkat tersebut didaftarkan atas nama PT Apple Indonesia. Tiga nomor model yang tercatat yakni A3714, A3717, dan A3720.

        Ketiganya masuk kategori telepon seluler yang mendukung jaringan seluler dan masing-masing memenuhi nilai TKDN 40 persen.

        Nomor model A3714 dikaitkan dengan iPhone 18 Pro, sedangkan A3717 merupakan iPhone 18 Pro Max. Sementara itu, A3720 merujuk pada iPhone Duo, perangkat layar lipat pertama Apple.

        Dengan demikian, tiga perangkat Apple yang tercatat dalam database P3DN Kemenperin adalah sebagai berikut:

        • iPhone 18 Pro (A3714) dengan TKDN 40 persen.
        • iPhone 18 Pro Max (A3717) dengan TKDN 40 persen.
        • iPhone Duo (A3720) dengan TKDN 40 persen.

        Pencatatan TKDN menjadi salah satu tahapan yang perlu dipenuhi produsen sebelum perangkat telekomunikasi dapat dipasarkan di Indonesia.

        Baca Juga: Harga iPhone 17 Malah Naik Usai Apple Luncurkan iPhone 18

        Baca Juga: Bocoran Terbaru iPhone 18 Pro di Indonesia: Siap Dijual 16 Oktober 2026?

        Baca Juga: Apple Bikin iPhone Lipat, Samsung Langsung Nyinyir

        Namun, tercatatnya perangkat dalam database TKDN belum otomatis berarti produk tersebut telah memperoleh izin untuk dijual secara resmi di pasar Indonesia.

        Produsen masih harus memenuhi sejumlah persyaratan dan sertifikasi lain sebelum perangkat dapat dipasarkan di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: