Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Minta Lembaga Keuangan Jangan Percaya 100% Credit Scoring AI

        OJK Minta Lembaga Keuangan Jangan Percaya 100% Credit Scoring AI Kredit Foto: Zabra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penilaian kredit oleh Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) tetap diawasi. Pengawasan diperlukan untuk menjaga kualitas perhitungan credit scoring dan memastikan penilaian terhadap calon debitur dapat dipertanggungjawabkan.

        Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan OJK Bayu Husodo mengatakan pengawasan terhadap model perhitungan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas hasil credit scoring.

        “Kerugian dari skor itu misalnya dinilai terlalu rendah, itu bisa komplain, 'Kenapa saya rendah?',” kata Bayu dalam webinar OJK Institute, Kamis (17/9/2026).

        Menurut Bayu, skor kredit yang dihasilkan sistem tidak otomatis menjadi satu-satunya dasar bagi lembaga keuangan dalam memutuskan pemberian kredit. Lembaga pemberi pembiayaan tetap memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.

        Ia mencontohkan debitur yang memiliki riwayat pembayaran sejumlah tagihan kurang baik sehingga memperoleh skor rendah. Namun, debitur tersebut bisa saja memiliki hubungan kredit jangka panjang dengan suatu bank dan selama bertahun-tahun memenuhi kewajibannya dengan baik.

        Dalam kondisi tersebut, keputusan pemberian kredit tetap dapat mempertimbangkan informasi dan kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

        “Jadi merugikan atau tidak merugikan, saya rasa tetap kembali kepada masing-masing individu,” katanya.

        Di sisi lain, Bayu mengatakan penggunaan AI dalam pengelolaan informasi perkreditan menjadi semakin diperlukan seiring bertambahnya volume dan jenis data yang harus diproses.

        LPIP tidak hanya mengandalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tetapi juga dapat mengolah data alternatif dari sumber lain, seperti data publik, telekomunikasi, e-commerce, hingga utilitas.

        Menurut Bayu, jumlah data yang harus diproses membuat pengolahan secara manual tidak lagi memungkinkan.

        “Harus menggunakan AI dengan intelligent data ecosystem-nya. Karena tidak mungkin dengan semakin banyaknya jumlah penduduk Indonesia sebesar itu, tidak mungkin satu-satu menggunakan checklist gitu,” tuturnya.

        Baca Juga: OJK Ungkap Data Paylater hingga Tagihan PAM Bisa Masuk Credit Scoring

        Baca Juga: OJK Ungkap Pinjol di Papua Melesat Hingga 85,77%

        Baca Juga: Pemain Pindar Susut Jadi 94, OJK Ungkap Biang Keroknya

        Data yang diolah LPIP dapat digunakan untuk menghasilkan sejumlah informasi perkreditan, termasuk credit scorecredit report, profil debitur, fraud detectionportfolio monitoring, dan market insight.

        OJK sebelumnya menyebut perluasan sumber data tersebut dapat digunakan untuk mengurangi asymmetric informationdalam proses analisis dan manajemen risiko kredit. Namun, penggunaan berbagai data tersebut tetap membutuhkan pengolahan dan pengukuran agar dapat menjadi parameter dalam penilaian kredit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: