Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah, Ngaku Siap Melawan Jokowi

        Roy Suryo Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah, Ngaku Siap Melawan Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan pilihan hukum bagi Roy Suryo.

        Seusai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyampaikan bahwa Roy dapat mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

        Namun, opsi tersebut langsung ditolak Roy. Ia menegaskan tidak akan mengajukan RJ sekaligus tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

        Baca Juga: Doktor Dedi Kurnia: Pencopotan Purbaya Jelas Kurang Tepat, Dia Punya...

        “Atas dakwaan tersebut, ya, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 Ayat 5 dengan dihubungkan dengan Ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan Pasal Ayat 7-nya,” kata hakim dalam sidang perdana perkara Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). 

        Hakim kemudian memberikan alternatif lain apabila Roy tidak memilih RJ, yakni menggunakan ketentuan Pasal 205 terkait pengakuan terhadap dakwaan.

        “Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan, bagaimana?” tanya hakim lagi.

        Roy kemudian menyampaikan sikapnya secara tegas. Ia tidak memilih RJ dan juga menolak mengakui dakwaan yang dibacakan JPU.

        Baca Juga: Jokowi Dipuji: Yang Bisa Eksekusi IKN Hanya Orang Terpilih, Kalau Tidak Mimpi Saja sampai Hari Kiamat

        “Tidak, Yang Mulia. Tidak. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan,” jawab Roy.

        Hakim kembali bertanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Roy setelah menolak RJ.

        “Akan mengajukan perlawanan?” tanya hakim lagi.

        “Iya. Iya, Yang Mulia,” jawab Roy.

        Atas keputusan tersebut, hakim memberikan waktu selama sepekan kepada Roy untuk mengajukan perlawanan. Sidang lanjutan perkara tersebut kemudian dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09.00 WIB.

        Dalam perkara ini, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

        Dakwaan tersebut juga disertai dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

        Dengan penolakan terhadap RJ, perkara Roy Suryo kini akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Tim Roy akan menggunakan waktu yang diberikan hakim untuk mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: