Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Roy Suryo mengkritik penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan praperadilan.
Dalam diskusi bersama Refly Harun, Roy menyebut aturan tersebut “sangat-sangat aneh” dan “sangat-sangat ngawur”. Kritik itu disampaikan saat membahas proses praperadilan kelima yang ditempuhnya sebelum menghadapi sidang pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo.
“Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang di mana kita tahu semua itu sangat-sangat aneh, sangat-sangat ngawur,” kata Roy dikutip dari Youtube Refly Harun pada Rabu (16/9/2026).
Penolakan terhadap SEMA tersebut juga disampaikan anggota tim kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji. Pada Senin (14/9/2026), Gafur meminta Mahkamah Agung mencabut SEMA Nomor 3 Tahun 2026 setelah menyerahkan kesimpulan dalam permohonan praperadilan kelima Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tuding UGM Main Sembunyi, Kubu Roy Suryo sebut Dokumen Jokowi Sengaja Ditutup-tutupi!
Gafur menilai SEMA tersebut berpotensi menghambat hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan pencekalan.
Menurut Gafur, ketentuan dalam SEMA tidak seharusnya mengesampingkan norma yang telah diatur dalam undang-undang, terutama setelah berlakunya KUHAP baru. Ia juga menilai dampaknya tidak hanya menyangkut Roy, tetapi dapat berpengaruh terhadap masyarakat yang menggunakan mekanisme praperadilan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: