Kredit Foto: BPMI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan berkedudukan serta bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Konstruksi hukum kelembagaan tersebut menjadi norma krusial dalam perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR.
"Arahan Bapak Presiden kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Bapak Presiden," ujar Bahlil usai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Bahlil menegaskan bahwa kedudukan BUK Migas di bawah Presiden sudah final. Saat ini, fokus pemerintah adalah merumuskan regulasi yang memberikan fleksibilitas hukum sekaligus memperkuat kewenangan BUK Migas, terutama dalam memangkas hambatan perizinan lintas sektor di bidang hulu migas (kegiatan eksplorasi dan produksi).
"Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting (produksi minyak siap jual) kita," tuturnya.
Menurut Bahlil, simplifikasi atau penyederhanaan perizinan lintas sektor tersebut akan dirancang tanpa mereduksi (mengurangi) kewenangan teknis kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, BUK Migas disiapkan agar memiliki fleksibilitas hukum dalam bernegosiasi dan menyusun skema kerja sama operasional dengan investor maupun pelaku usaha swasta.
"Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," kata Bahlil.
Terkait rincian struktur kelembagaan BUK Migas, Bahlil menyatakan detail teknis hukumnya akan dipaparkan seiring berjalannya proses legislasi (pembuatan undang-undang) RUU Migas bersama parlemen.
"Nanti setelah pembahasan undang-undang, Satgas-nya sudah di— dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan undang-undang dari pemerintah nanti akan menjelaskan seiring pembahasan undang-undang dengan DPR," jelasnya.
Pernyataan Menteri ESDM ini menegaskan arah kebijakan (policy direction) pemerintah dalam merespons skenario kelembagaan hulu migas. Pembahasan substantif ini bergulir setelah Presiden menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-45/Pres/09/2026 tanggal 14 September 2026 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas, yang ditargetkan rampung oleh DPR pada Oktober 2026.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI memetakan tiga opsi bentuk kelembagaan untuk menggantikan kerangka hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang sejumlah pasalnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
Tiga opsi kelembagaan yang sempat dihimpun parlemen meliputi: pembentukan badan baru berupa BUK Migas, pengembalian fungsi pengusahaan kepada PT Pertamina (Persero) sebagaimana model Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, atau pembaruan payung hukum SKK Migas agar berstatus badan hukum permanen berbasis undang-undang.
"Jadi ada memang ada tiga opsi," beber Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto kepada Warta Ekonomi.
Namun dengan adanya ketegasan arah kebijakan pemerintah, pembentukan BUK Migas kini menjadi opsi utama. Langkah ini diambil demi memenuhi amanat Putusan MK, yakni memisahkan peran regulator (pengawas/pemerintah) dari badan usaha yang berkontrak langsung dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Baca Juga: RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?
Baca Juga: SKK Migas Beberkan Skenario Kurangi Ekspor LNG demi Pasokan Dalam Negeri
“Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu salah satu yang penting adalah bagaimana negara tidak boleh berkontrak langsung dengan operator, maka perlunya ada badan usaha khusus di mana dia menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan, namanya BUK,” sebut Sugeng.
Secara hukum tata negara, pembentukan BUK Migas dalam undang-undang baru kelak akan mengalihkan fungsi dan kewenangan pengusahaan hulu migas secara otomatis. Dengan demikian, eksistensi SKK Migas yang selama ini dibentuk sebagai lembaga ad-hoc (sementara) berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 akan dilebur ke dalam BUK Migas atau bahkan dihapuskan.
“Kalau muncul badan baru ya otomatis lebur atau dihapus, bubar. Tapi jangan dramatik begitu karena memang itu sementara untuk mengisi kekosongan maka keluar Perpres,” tutup Sugeng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: