Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Besaran Rp6 juta per hari yang sebelumnya diberikan secara rata tidak akan lagi diterapkan kepada seluruh dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan besaran insentif nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Perubahan tersebut dilakukan karena kemampuan setiap dapur dalam memproduksi makanan MBG berbeda-beda.
Sudaryono menilai pemberian nominal yang sama kepada dapur dengan kapasitas produksi berbeda tidak mencerminkan beban kerja masing-masing SPPG. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BGN mengevaluasi kembali skema insentif yang berlaku.
"Iya (disesuaikan) sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," terang Sudaryono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sudaryono, perbedaan kapasitas produksi menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran insentif. Ia memberikan gambaran bahwa ada dapur yang mampu memproduksi 3.000 porsi, sementara dapur lain hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi dalam sehari.
"Itu kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil, dong?" ucapnya.
Dengan perubahan tersebut, insentif tidak lagi diberikan menggunakan pendekatan nominal yang sama untuk setiap dapur. BGN akan mempertimbangkan kapasitas produksi dalam menentukan pembayaran kepada masing-masing SPPG.
Skema ini sekaligus mengubah pola pemberian insentif yang sebelumnya menggunakan nominal Rp6 juta per hari. Perbedaan kapasitas produksi nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran yang diterima pengelola dapur.
Aturan baru mengenai insentif tersebut kini sedang disiapkan oleh BGN. Sudaryono mengatakan penerbitannya masih menunggu proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan.
"Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah itu butuh waktu. Tapi saya, saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih udah nggak ada persoalan lagi," sambungnya.
Sudaryono memastikan aturan baru tersebut nantinya tidak akan membuat seluruh SPPG menerima nominal yang sama. Menurut dia, pemberian insentif harus mempertimbangkan kemampuan dan beban operasional masing-masing dapur.
Perubahan itu juga menjadi bagian dari upaya BGN menata pengelolaan dapur MBG agar lebih proporsional. Dapur dengan kapasitas produksi lebih besar dan lebih kecil tidak lagi diperlakukan sama dalam skema pembayaran.
Di sisi lain, BGN tetap menjalankan pengawasan terhadap operasional SPPG. Pengawasan dilakukan untuk memastikan dapur yang menjalankan program MBG memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Purbaya Pergi, Target MBG di Bawah Rp200 T Bagaimana?
BGN sebelumnya juga menerapkan mekanisme penghentian insentif bagi dapur yang berstatus suspend. Artinya, dapur yang tidak diperbolehkan beroperasi karena belum memenuhi ketentuan tidak mendapatkan pembayaran selama masa penghentian tersebut.
Sudaryono kembali menegaskan posisi tersebut ketika ditanya mengenai dapur yang sedang dikenakan suspend.
"Sudah, sudah, sudah. Pasti, kalau di-suspend itu saya pastikan dapur tidak beroperasi, saya pastikan dapurnya tidak dapat insentif," tegasnya.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pembayaran insentif tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dapur, tetapi juga aktivitas dan kepatuhan SPPG terhadap ketentuan program. BGN ingin memastikan anggaran yang diberikan berjalan sejalan dengan layanan yang benar-benar dilakukan.
Sementara itu, skema insentif baru masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi sebelum dapat diterbitkan secara resmi. Setelah aturan tersebut keluar, mekanisme pembayaran kepada SPPG akan mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan BGN.
Dengan demikian, angka Rp6 juta per hari tidak lagi menjadi nominal seragam bagi seluruh dapur MBG. BGN mengarahkan skema baru agar pembayaran lebih proporsional dengan kapasitas produksi masing-masing SPPG.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: