Geger di PN Jakarta Timur, Dokter Tifa Tantang Puslabfor Uji Ulang Benda Digital Ini
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, kembali mempertanyakan objek kajian Bareskrim Polri melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Sebelumnya, hasil pemeriksaan forensik tersebut menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi otentik atau asli.
Namun, Tifa mempertanyakan dokumen apa yang sebenarnya dijadikan objek penelitian oleh laboratorium forensik tersebut.
Hal itu disampaikannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
“Jadi, pertanyaan besarnya, apa yang dijadikan objek penelitian oleh Puslabfor?” ucap Tifa, dikutip Jumat (18/9).
Baca Juga: Dokter Tifa Sentil Jokowi di Sidang: Kok Marah, Kami Tak Pernah Lihat Ijazahnya
Menurutnya, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen digital yang beredar di internet, maka dokumen digital itulah yang semestinya menjadi objek pengujian.
“Kalau memang tuduhannya ke saya, ya barang ini harus diuji oleh Puslabfor. Benda digital ini yang harus diuji, benda digital ini yang harus diuji oleh Puslabfor,” kata Tifa sambil menunjukkan gambar ijazah yang pernah beredar di media sosial.
Selain itu, ia juga mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Jokowi saat mengikuti sejumlah kontestasi politik.
Menurut Tifa, sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, Komisi Pemilihan (KPU) hanya menerima dokumen yang telah dilegalisasi tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap ijazah asli.
“Seandainya ternyata Pak Jokowi itu punya ijazah, kenapa bukan ijazah itu yang dipakai untuk mendaftar ke KPU?” ujar Tfa.
“Kenapa KPU pun mulai dari [pemilihan] wali kota, mulai dari gubernur, mulai dari presiden, sama sekali mereka juga belum pernah melihat ijazah Jokowi?” imbuhnya.
Tifa menilai KPU di berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat, tidak pernah melakukan pengecekan langsung terhadap ijazah asli Jokowi. Ia menyebut yang diperiksa hanya dokumen fotokopi yang telah memenuhi syarat administrasi.
“Jadi, KPU Solo, KPU DKI, maupun KPU pusat sama sekali enggak lihat ijazah yang katanya dia miliki,” ucapnya.
Baca Juga: Refly Bongkar Kejanggalan Sidang Roy Suryo, Rismon yang Sudah Damai Masih Dibawa-bawa
Dalam kesempatan tersebut, Tifa kembali meminta agar ijazah yang dipersoalkan dapat diperlihatkan secara terbuka apabila memang ada. Ia juga menyoroti penyebutan barang bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
Menurut Tifa, terdapat perbedaan antara istilah "ijazah" dan "ijazah asli", sehingga menurutnya hal tersebut perlu diperjelas dalam proses hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: