SPPG Kena Suspend Langsung Kehilangan Insentif Rp6 Juta per Hari, BGN Tegas Tak Ada Pengecualian
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai suspend karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak akan menerima insentif operasional Rp6 juta per hari.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan penghentian insentif berlaku selama dapur tidak diperbolehkan menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak ada pengecualian bagi SPPG yang sedang berstatus suspend.
“Sudah, sudah, sudah. Pasti. Kalau di-suspend, itu saya pastikan dapur tidak beroperasi, itu saya pastikan dapurnya tidak dapat insentif,” ujar Sudaryono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengetatan pengawasan BGN terhadap ribuan dapur MBG. Pemenuhan standar higiene dan sanitasi menjadi salah satu syarat yang diperiksa untuk memastikan makanan yang diproduksi aman dikonsumsi penerima manfaat.
Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan makanan tetap terpenuhi.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” kata Ketut dalam keterangan pers, dikutip Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: 1001 Cara Agar MBG Tak Dikorupsi, Pemerintah Kini Punya Gebrakan Baru
Dari total SPPG yang disuspend, sebanyak 821 masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sebanyak 447 lainnya telah mendaftarkan SLHS, tetapi belum dinilai memenuhi persyaratan dan kelayakan, sementara delapan SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, 239 SPPG yang disuspend berada di Sumatera dan 927 SPPG berada di Jawa. Sebanyak 110 SPPG lainnya tersebar di luar Sumatera dan Jawa.
BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis. Dapur-dapur tersebut diberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: