Kredit Foto: Istimewa
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan aturan bagi sekolah negeri yang ingin menerima maupun menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sebagian. Jika sekolah negeri memutuskan menerima MBG, seluruh bagian sekolah harus menerima, begitu pula jika ingin menolak.
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Karena itu, tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa dalam satu sekolah negeri yang menerima atau menolak program tersebut.
"Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu," kata dia.
Sudaryono juga menyebut keputusan menerima MBG harus mendapat kesepakatan sekolah bersama seluruh wali murid. Dengan demikian, pilihan tidak dapat dibedakan berdasarkan kondisi ekonomi siswa.
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat," tambahnya.
Baca Juga: Prabowo: Pemerintahan Kita Berhasil, MBG dan Kopdes Salahnya Apa?
Di sisi lain, BGN telah mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat MBG. Layanan program tersebut selanjutnya akan lebih diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah 3T.
"Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima mbg dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T," ucapnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: