Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa Bongkar Blunder Fatal Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi, Gol Bunuh Diri!

        Jaksa Bongkar Blunder Fatal Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi, Gol Bunuh Diri! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, telah melakukan "gol bunuh diri" dalam perkara yang menjeratnya.

        Dedy menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

        Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan Roy Suryo tidak pernah melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin langsung kepada Jokowi saat menganalisis dokumen ijazah elektronik yang menjadi dasar kajiannya.

        "Kalau sudah begini artinya Roy Suryo sudah Game Over. Jokowi ngga perlu hadir di persidangan, beliau nonton sambil bermain sama cucu-cucu kesayangan. Kalau dalam sepak bola, Roy Suryo ini gol bunuh diri," tulisnya  di akun X pribadinya, dikutip Jumat (18/9).

        Sebelumnya, jaksa menyebut dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi yang dianalisis Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) bukan merupakan dokumen asli dan tidak bersumber langsung dari Jokowi.

        Karena menyebarkan materi analisis tersebut ke sejumlah platform digital tanpa konfirmasi atau izin dari pihak yang bersangkutan, jaksa menilai tindakan Roy dilakukan tanpa hak.

        Baca Juga: Refly Bongkar Kejanggalan Sidang Roy Suryo, Rismon yang Sudah Damai Masih Dibawa-bawa

        “Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata Jaksa, Citra dalam persidangan, Kamis.

        JPU mendakwa tindakan Roy Suryo telah menyebabkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi, sehingga memicu pihak lain ikut menuduh ijazah tersebut palsu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: