Jaksa Pertanyakan Sumber Dokumen yang Dianalisis Roy Suryo, Disebut Bukan dari Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan sumber dokumen yang digunakan Roy Suryo untuk menganalisis ijazah S-1 Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dokumen tersebut bukan berasal dari Jokowi selaku pemilik sah dan tidak disertai proses verifikasi maupun permintaan izin.
Persoalan sumber dokumen tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan jaksa dalam sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Jaksa menilai asal-usul dokumen yang digunakan untuk analisis menjadi bagian penting dalam perkara karena dokumen tersebut kemudian disebarkan melalui sarana teknologi informasi.
Jaksa menyebut Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) dalam menganalisis dokumen yang diklaim sebagai ijazah Jokowi. Namun, menurut dakwaan, dokumen yang menjadi dasar analisis tersebut tidak bersumber langsung dari Jokowi sebagai pemilik sah ijazah.
"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa dalam persidangan.
Dengan konstruksi tersebut, jaksa tidak hanya mempersoalkan kesimpulan analisis Roy. Jaksa juga menyoroti proses sebelum analisis dilakukan, terutama bagaimana dokumen diperoleh dan apakah ada konfirmasi kepada orang yang disebut sebagai pemilik dokumen.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan tidak ada upaya Roy untuk melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Jokowi sebelum menggunakan dokumen tersebut. Jaksa juga menyebut tidak terdapat permintaan izin untuk menyebarkan dokumen yang kemudian menjadi bagian dari materi pembahasan Roy di sejumlah konten digital.
Perkara ini sendiri bermula setelah Jokowi, menurut dakwaan, diperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang menuduhkan ijazah S-1 miliknya palsu. Pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi Syarif Muhammad Fitriansyah disebut menunjukkan tiga unggahan yang terdiri dari dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X.
Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan konten lain yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Pengumpulan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dipaparkan jaksa dalam surat dakwaan.
Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 dan menyatakan tudingan mengenai ijazah S-1 Jokowi tidak benar. Sehari setelahnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers dan, menurut jaksa, menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa serta lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985.
Jaksa kemudian menyebut pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025 terdapat 28 unggahan media sosial yang diperlihatkan kepada Jokowi. Dari 28 unggahan tersebut, jaksa menyatakan terdapat tujuh unggahan yang berisi perbuatan Roy yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.
Persoalan dokumen yang dianalisis Roy kemudian ditempatkan jaksa sebagai bagian dari dugaan pelanggaran terkait informasi elektronik. Menurut jaksa, tidak adanya verifikasi, konfirmasi, dan izin menjadi dasar untuk menyebut penggunaan dokumen tersebut dilakukan tanpa hak.
Sementara itu, Roy sebelumnya memang pernah menyampaikan bahwa analisis ELA yang dilakukannya menggunakan gambar ijazah yang beredar di media sosial. Dalam gelar perkara khusus di Bareskrim pada 2025, Roy menyebut analisis tersebut dilakukan berdasarkan gambar yang diunggah sejumlah pihak, termasuk Dian Sandi, dan mengklaim menemukan error pada bagian logo serta pas foto.
Perbedaan tersebut membuat sumber dokumen menjadi salah satu titik yang akan diuji dalam proses persidangan. Di satu sisi, jaksa mempertanyakan dasar penggunaan dokumen dan menyebut tidak adanya konfirmasi kepada pemilik sah, sedangkan pembelaan Roy nantinya akan menentukan bagaimana pihak terdakwa menjelaskan asal dokumen serta dasar analisis yang digunakan.
Baca Juga: Dakwaan Roy Suryo Berlapis, Jaksa Bongkar 28 Unggahan dan Tujuh Dikaitkan dengan Roy
Jaksa juga memasukkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagai bagian dari uraian dakwaan. Dalam persidangan, jaksa menyebut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa satu lembar ijazah UGM Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo identik dengan 14 ijazah pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Namun, temuan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam persidangan. Pembuktian mengenai dokumen, metode analisis, sumber bahan yang digunakan, serta hubungan seluruh bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada Roy belum berakhir hanya dengan pembacaan dakwaan.
Roy sendiri tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. Setelah dakwaan dibacakan, ia menyatakan tidak akan menempuh restorative justice dan memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, yang dijadwalkan dibahas dalam persidangan berikutnya.
Dengan demikian, persoalan sumber dokumen menjadi salah satu titik yang berpotensi diuji lebih lanjut dalam perkara tersebut. Jaksa telah menyampaikan konstruksinya dalam dakwaan, sementara pihak Roy masih memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan dan menjelaskan dasar penggunaan dokumen serta analisis yang dilakukannya di hadapan majelis hakim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: