Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Pemilu dalam Bidikan NasDem, Surya Paloh: Harus Diprioritaskan dibanding Undang-undang Lain

        UU Pemilu dalam Bidikan NasDem, Surya Paloh: Harus Diprioritaskan dibanding Undang-undang Lain Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai NasDem mulai mendorong diprioritaskannya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menilai regulasi tersebut memiliki posisi strategis sehingga layak ditempatkan di atas sejumlah pembahasan undang-undang lainnya.

        Bagi Paloh, aturan pemilu bukan sekadar salah satu produk legislasi biasa. Aturan tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap perubahan terhadapnya akan memiliki dampak terhadap proses demokrasi di Indonesia.

        Baca Juga: Hasil Survei Pemilu Israel 2026: Netanyahu Kalah!

        Karena itu, ia meminta anggota dewan melihat kembali skala prioritas pembahasan undang-undang. Paloh tidak bermaksud menyebut aturan lain tidak penting, tetapi menilai aturan pemilu memiliki urgensi tersendiri.

        "Jadi mana yang kita harus prioritaskan sebenarnya? Saya pikir salah satu produk undang-undang yang harus kita prioritaskan adalah undang-undang pemilu itu, dibandingkan dengan undang-undang macam-macam lagi yang lain," ujar Surya Paloh, dikutip Senin (21/9/2026).

        Paloh menambahkan, bukan berarti pembahasan undang-undang lain tidak memiliki nilai penting. Namun, menurutnya, anggota dewan perlu menentukan agenda yang benar-benar strategis agar proses legislasi dapat memberikan dampak maksimal.

        "Saya tidak katakan itu tidak baik, tapi prioritasnya saya berkata undang-undang pemilu itu bagus," katanya.

        Sementara itu, langkah awal revisi aturan pemilu mulai dipersiapkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan panja aturan pemilu akan dibentuk tahun ini.

        Menurut Rifqinizamy, rencana tersebut telah dibahas antara Komisi II dan DPR. Waktu pembentukannya masih akan disesuaikan, apakah sebelum masa reses atau setelahnya.

        Komisi II saat ini juga tengah menyusun naskah akademik dan draf awal Rancangan Undang-Undang Pemilu. Artinya, pembahasan regulasi tersebut mulai memasuki tahap persiapan yang lebih konkret.

        Pada saat yang sama, para ketua umum partai politik koalisi pemerintah juga telah melakukan pertemuan informal dan membicarakan kemungkinan perubahan aturan pemilu.

        Baca Juga: Amien Rais Singgung 'Kudeta Senyap' Jokowi, Seret Gibran dan Isu Percepatan Pemilu

        Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa salah satu isu yang muncul dalam pembicaraan tersebut adalah besaran ambang batas parlemen. Selain itu, turut dibahas mengenai waktu dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: