Dana DHE SDA Mengalir ke Bank Swasta, OJK Ingatkan Risiko Bunga Tinggi
Kredit Foto: Istimewa
Relaksasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berpotensi memperbesar likuiditas valuta asing (valas) perbankan, termasuk bank swasta yang ditunjuk sebagai bank penempatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan yang berlaku mulai 1 September 2026 tersebut memberikan pilihan lebih luas bagi eksportir pertambangan tertentu dalam menempatkan DHE SDA.
Eksportir kini dapat memilih lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN sebagai bank penempatan. Perluasan pilihan tersebut membuka peluang bagi bank swasta untuk menghimpun tambahan dana valas dari eksportir.
“Kebijakan ini juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (21/9/2026).
Namun, besarnya manfaat bagi masing-masing bank akan bergantung pada kemampuan menghimpun dan mempertahankan dana DHE SDA serta mengelolanya secara produktif.
OJK juga mengingatkan persaingan antarbank untuk mendapatkan dana eksportir tidak semestinya bertumpu pada pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi. Strategi tersebut justru dapat meningkatkan cost of fund (CoF) valas dan menekan profitabilitas bank jika tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai.
Baca Juga: Karhutla Meluas, OJK Pantau Risiko Kredit Bank di Wilayah Terdampak
Baca Juga: Kredit Bank Rp2.548 Triliun Belum Dipakai, OJK Ungkap Alasannya
Baca Juga: OJK Soroti Bunga Khusus Deposito, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik
“Apabila pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA, justru dapat meningkatkan cost of fund valas dan pada akhirnya menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai,” jelas Dian.
Untuk itu, OJK mendorong persaingan yang sehat. Bank dapat meningkatkan daya tarik melalui kualitas layanan, pemenuhan kebutuhan transaksi valas eksportir, produk treasury, serta layanan lindung nilai (hedging). Solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah juga dapat menjadi strategi, sehingga persaingan tidak hanya mengandalkan besaran imbal hasil.
Dampak ke Simpanan Valas Belum Terlihat
Dian mengatakan likuiditas valas perbankan sepanjang 2026 masih berada pada level stabil, ditopang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas yang cukup tinggi.
Meski demikian, dampak relaksasi DHE SDA terhadap penghimpunan simpanan valas perbankan belum terlihat secara menyeluruh. Pasalnya, kebijakan baru berlaku pada 1 September 2026 sehingga dampaknya terhadap simpanan valas diperkirakan baru terlihat dalam beberapa bulan mendatang.
“OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut,” ujar Dian.
OJK juga akan meminta bank-bank yang ditunjuk mengelola dana DHE SDA secara prudent, efisien, dan produktif.
Di sisi lain, koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah akan terus diperkuat agar tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: