Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah memberikan waktu hingga 2027 sebelum menerapkan pemungutan pajak terhadap pedagang di platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memastikan aturan perpajakan e-commerce akan segera diimplementasikan setelah masa penundaan berakhir.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan pemerintah dan pelaku usaha e-commerce pada dasarnya telah siap menjalankan ketentuan tersebut. Implementasi akan dilakukan setelah masa penundaan berakhir pada 1 Oktober 2026.
"Mereka kan udah siap sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti insyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya. Mereka udah siap, kita juga udah siap," ujar Bimo di Jakarta, dikutip Senin (21/9/2026).
Namun, idEA menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Asosiasi menyebut implementasi membutuhkan penyesuaian pada sistem, proses transaksi, administrasi, pelaporan, hingga sumber daya.
“Dari sisi industri, implementasi kebijakan ini membutuhkan penyesuaian sistem, proses transaksi, administrasi, pelaporan, serta sumber daya yang tidak sedikit,” ujar idEA dalam keterangannya kepada Warta Ekonomi, Senin (21/9/2026).
idEA juga menyebut masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu dirapikan agar mekanisme pemungutan pajak dapat berjalan bagi platform maupun seller.
Hingga kini, idEA mengaku belum menerima pemberitahuan secara tertulis mengenai rencana pengumuman pada Oktober dan pelaksanaan pemungutan pada November 2026. Asosiasi masih berkoordinasi dengan DJP terkait rencana tersebut.
"Terkait informasi mengenai pengumuman pada Oktober dan pelaksanaan pemungutan pada November 2026, hingga saat ini idEA belum menerima pemberitahuan secara tertulis dan masih terus berkoordinasi dengan DJP," kata idEA.
Baca Juga: DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
Baca Juga: Suahasil Jamin Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan, Asal Syarat Terpenuhi
Sebelumnya, idEA telah menyampaikan usulan agar pelaksanaan kebijakan diberikan waktu hingga 2027. Menurut asosiasi, tambahan waktu diperlukan agar platform dapat menyiapkan sistem dan seller, khususnya UMKM, dapat memahami serta menjalankan mekanisme perpajakan baru.
"idEA telah menyampaikan usulan agar pelaksanaan diberikan waktu hingga 2027. Kami berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan, sehingga platform memiliki waktu yang memadai untuk menyiapkan sistem dan seller, khususnya UMKM, juga siap menjalankan mekanismenya dengan baik," ungkap idEA.
Selain kesiapan teknis, idEA menilai sosialisasi kepada seller, buyer, dan masyarakat perlu dilakukan secara konsisten. Platform e-commerce disebut siap mendukung pemerintah sebagai kanal komunikasi kepada seluruh ekosistem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: