Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil

        Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026. Kebijakan tersebut mendapat sorotan ekonom karena dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap arus kas pedagang kecil yang berjualan secara daring.

        Ia mengatakan, pemberlakuan pungutan melalui marketplace perlu melihat kondisi daya beli masyarakat dan kemampuan pelaku usaha kecil.

        Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pada era Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah juga sempat membuka kemungkinan memperpanjang penundaan apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat.

        Namun, pada 18 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pungutan melalui marketplace direncanakan berlaku mulai 1 November 2026.

        Achmad menilai pedagang di marketplace tidak hanya berasal dari perusahaan besar. Di dalamnya terdapat pedagang kecil, pekerja yang mencari penghasilan tambahan, ibu rumah tangga, hingga UMKM yang sedang mengembangkan usahanya.

        "Pedagang marketplace bukanlah kumpulan konglomerat digital. Di belakang akun-akun Shopee, Tokopedia, Lazada atau Blibli terdapat jutaan pedagang kecil, pekerja sampingan, ibu rumah tangga, pegawai yang mencari tambahan penghasilan, serta UMKM yang sedang mencoba naik kelas," wanti-wanti Achmad dalam wawancara Senin (21/9/2026).

        Menurutnya, pemerintah memang memiliki dasar bahwa pungutan melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Namun, dampaknya terhadap kondisi keuangan pelaku usaha tetap perlu diperhatikan.

        "Secara legal itu benar. Secara ekonomi rumah tangga, persoalannya berbeda. Ketika pajak dipotong langsung melalui platform, arus kas pelaku usaha menjadi lebih cepat tertekan," jelas Achmad

        Achmad mengatakan, tekanan tersebut perlu dilihat dalam konteks beban rumah tangga dan pelaku usaha yang muncul secara bersamaan. Menurut dia, persoalan kelas menengah bukan selalu berasal dari satu kebijakan besar, melainkan akumulasi berbagai kebijakan yang masing-masing terlihat kecil tetapi dapat menjadi beban ketika ditanggung secara bersamaan.

        "Masalah kelas menengah bukan satu kebijakan besar yang tiba-tiba membuat mereka miskin. Persoalannya adalah seratus kebijakan kecil yang masing-masing dianggap pemerintah tidak terlalu berat, tetapi ketika ditumpuk dalam satu neraca rumah tangga menjadi beban besar," katanya.

        Meski demikian, Achmad mengingatkan agar pemberlakuan pajak marketplace tidak langsung dikaitkan sebagai kebijakan pribadi Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Sebab, Bimo Wijayanto dalam keterangannya menyatakan belum memperoleh arahan khusus dari Suahasil mengenai kebijakan tersebut.

        Karena itu, menurut Achmad, perubahan yang terlihat saat ini lebih tepat dibaca sebagai perubahan sinyal kebijakan pemerintah setelah pergantian Menteri Keuangan, bukan sebagai bukti bahwa Suahasil secara langsung memerintahkan percepatan pungutan marketplace.

        Baca Juga: Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027

        Baca Juga: Usai Purbaya, Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Pengusaha Pasti Cair

        Achmad pun meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan perluasan pemungutan terhadap kelompok yang transaksinya mudah teridentifikasi secara digital. Pemerintah, kata dia, juga perlu mengejar sumber penerimaan dari kebocoran perpajakan, penghindaran pajak korporasi, transfer pricing, hingga persoalan di sektor kepabeanan dan perpajakan.

        "Reformasi perpajakan bukan sekadar bagaimana mengambil penerimaan sebesar-besarnya. Reformasi perpajakan adalah bagaimana negara memperoleh penerimaan dengan beban yang paling adil," ujar Achmad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: