Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap Pembiayaan Produktif Tumbuh Setelah Bunga Mekaar Disesuaikan Jadi 8%

        OJK Ungkap Pembiayaan Produktif Tumbuh Setelah Bunga Mekaar Disesuaikan Jadi 8% Kredit Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyesuaian suku bunga Mekaar yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8% tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif dari industri pinjaman daring (Pindar).

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, perbedaan segmen dan model layanan membuat pembiayaan Mekaar dan Pindar memiliki pasar yang berbeda serta bersifat saling melengkapi.

        “Penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif Pindar, mengingat perbedaan segmen dan model layanan antara keduanya yang bersifat saling melengkapi,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (22/9/2026).

        Per Juli 2026, pembiayaan produktif Pindar tercatat tumbuh 28,88% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp35,25 triliun. Nilai tersebut setara dengan 33,38% dari total outstanding pembiayaan Pindar.

        Baca Juga: PNM Mekaar Bantu UMKM Kerajinan Raih Omzet Rp5 Juta

        Baca Juga: Nasabah PNM Mekaar Ini Ubah Modal Rp2 Juta Jadi Usaha Beromset 10 Kali Lipat Perhari

        OJK menyatakan pembiayaan produktif Pindar tetap menjadi bagian dari pasar pembiayaan seiring perbedaan segmen dan model layanan dengan Mekaar.

        Ke depan, OJK terus mendorong perluasan pembiayaan produktif melalui industri Pindar. Namun, ekspansi tersebut harus tetap disertai pengelolaan risiko untuk menjaga kualitas pembiayaan.

        “Perluasan pembiayaan produktif oleh industri Pindar terus didorong dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: