Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh Cacat, Dokumen Pendidikan Gibran Ternyata Tak Pernah Dilengkapi...

        Dituduh Cacat, Dokumen Pendidikan Gibran Ternyata Tak Pernah Dilengkapi... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas setelah dokumen penyetaraan pendidikannya dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

        Menurut Ferdinand, surat keterangan penyetaraan Gibran tidak dilengkapi dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 29 Tahun 2014.

        "Ternyata tidak pernah dilengkapi dokumen-dokumen yang seharusnya disampaikan. Misalnya transkrip nilai, ijazah, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam penyetaraan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri," kata Ferdinand dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/9/2026). 

        "Itu tegas dinyatakan bahwa dokumen penyetaraan tersebut tidak pernah ada lampirannya," lanjut Ferdinand.

        Baca Juga: Aktivis 98 Ngaku Temui Keluarga Jokowi Demi Usut Ijazah Palsu, Jawabannya...

        Persoalan tersebut menjadi salah satu dalil yang dibawa dalam permohonan ke MK. Para pemohon memang mempersoalkan dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan meminta agar persoalan syarat pendidikan tersebut diperiksa lebih lanjut.

        Ferdinand kemudian menyoroti hal lain yang menurutnya tidak kalah janggal, yakni waktu pengajuan dan penerbitan surat keterangan penyetaraan yang disebut terjadi pada tanggal yang sama.

        "Hanya diajukan satu selembar surat untuk penyetaraan maka kementerian mengabulkannya. Konyolnya lagi permohonan itu dimasukkan tanggal 6 Agustus dan penyetaraannya diberikan 6 Agustus juga. Ini sungguh sangat ekspres dan janggal tidak masuk akal," ungkapnya.

        Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Disebut Halu: Hanya Atraksi Wayang Politik yang Percuma Dilakukan

        Ia berpendapat proses penyetaraan seharusnya membutuhkan verifikasi terhadap dokumen pendidikan dari luar negeri, termasuk dokumen yang berasal dari sekolah di Singapura dan Australia.

        "Tidak mungkin itu terjadi hanya beberapa jam begitu diajukan langsung keluar. Maka di sini yang saya sebut memang benar bahwa itu telah cacat formal," katanya.

        Dari dua persoalan tersebut, Ferdinand kemudian menyampaikan kesimpulan awalnya sebagai praktisi hukum. 

        “Dari dua hal tersebut sebagai seorang praktisi hukum saya sudah bisa mengambil kesimpulan awal bahwa memang penyetaraan ijazah bukan penyetaraan ijazah penyetaraan sekolah Gibran tidak memenuhi syarat ilegal dan harus dibatalkan," tegas Ferdinand.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: