Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah

        Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 304 KUHD tidak serta-merta membuat seluruh polis asuransi umum yang berlaku harus diubah secara menyeluruh.

        Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan perusahaan asuransi perlu lebih dulu melakukan review terhadap wordingpolis untuk memastikan ketentuan persyaratan dan tata cara pengajuan klaim telah memadai serta sesuai dengan regulasi.

        “Kami melihat putusan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh polis asuransi umum yang saat ini berlaku harus langsung diubah secara menyeluruh,” ujar Budi kepada Warta Ekonomi, Rabu (23/9/2026).

        Menurut Budi, aturan yang berlaku saat ini pada dasarnya telah mewajibkan perusahaan mencantumkan syarat dan tata cara pengajuan klaim beserta bukti pendukung yang relevan dan diperlukan.

        Karena itu, perusahaan perlu melakukan review terhadap wording polis untuk mengevaluasi kesesuaian antara isi polis dan praktik penanganan klaim.

        “Perusahaan asuransi perlu melakukan review terhadap wording polis masing-masing untuk memastikan bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan serta penyelesaian klaim sudah dijelaskan secara memadai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

        Sementara itu, untuk produk baru maupun polis yang memasuki masa renewal, perkembangan hukum terkait putusan MK perlu diperhitungkan dalam penyusunan atau penyempurnaan wording polis.

        “Untuk polis baru maupun pada saat renewal, perusahaan tentunya perlu memperhatikan perkembangan hukum tersebut dalam penyusunan atau penyempurnaan wording polis,” ujar Budi.

        Baca Juga: Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum

        Baca Juga: AAUI Bongkar Kejanggalan! Ekonomi Tumbuh Tapi Premi Asuransi Malah Jatuh

        Adapun untuk polis yang masih aktif, AAUI menilai perusahaan perlu mencermati kemungkinan arahan atau ketentuan lanjutan dari regulator mengenai implementasi putusan tersebut.

        “Sedangkan untuk polis yang masih berjalan, menurut kami perlu dilakukan kajian lebih lanjut dari sisi hukum dan kepatuhan serta memperhatikan apabila nantinya terdapat arahan atau ketentuan lebih lanjut dari regulator mengenai implementasi putusan MK,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: