Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Zainal Arifin Mochtar Bicara soal Peluang Denny Indrayana Menang Gugatan di MK soal Ijazah SLTA Gibran

        Zainal Arifin Mochtar Bicara soal Peluang Denny Indrayana Menang Gugatan di MK soal Ijazah SLTA Gibran Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan sengketa syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bergulir kian memanas.

        Pihak pemohon yang dimotori oleh Denny Indrayana menilai pencalonan Gibran cacat administrasi dan sarat manipulasi instrumen hukum.

        Menurut pemohon, terbitnya Peraturan KPU (PKPU) yang meloloskan Gibran dirancang secara Terencana, Sistematis, dan Terstruktur (TST).

        Namun, di tengah menjawab materi gugatan tersebut, posisi Gibran di ruang sidang sejauh ini hanya diwakili oleh jajaran relawannya yang bertindak sebagai pihak terkait.

        Merespons dinamika tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mukhtar, menekankan agar kubu Gibran tidak sekadar menangkis gugatan dengan melempar opini motif politik.

        Ia mendesak pihak terkait untuk berfokus menyusun argumentasi dan membeberkan bukti hukum yang otentik.

        "Ini kan bukan impeachment (pemakzulan), ini berkaitan dengan syarat pemilihan di mana Gibran dinilai tidak pernah memenuhi syarat. Paling kurang (tudingan) SLTA-nya tidak ada pembuktiannya," jelas Zainal.

        Zainal mengakui bahwa sengketa yang menggugat kelengkapan administratif kandidat pasca-pemilu hingga mengancam posisinya merupakan preseden baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

        Ketiadaan rujukan kasus serupa di masa lalu membuat posisi MK sangat krusial dalam menentukan arah hukum tata negara ke depan.

        "Kalau dikatakan lazim atau tidak, ini belum pernah terjadi, ini pertama kali. Ini mungkin? Menjadi pertanyaan bagi MK, apakah akan dibiarkan proses yang seolah tidak ada jalan keluarnya, dibanding membawa perdebatan ini di media sosial. Saya kira lebih baik dibawa ke mahkamah," tegasnya.

        Penyelesaian melalui jalur konstitusional ini dinilai sebagai satu-satunya cara elegan untuk mengakhiri polemik.

        Ia berharap kepastian hukum dari putusan hakim MK sangat dinantikan agar perdebatan mengenai keabsahan ijazah tidak terus menjadi bola liar di ruang publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: