Kredit Foto: Istimewa
PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) mengambil sejumlah langkah terkait laporan transaksi kartu kredit yang tidak dikenali oleh pengguna. DANA menyebut telah memblokir akun yang terindikasi disalahgunakan.
Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali.
"DANA telah menangani kendala tersebut dan mengambil tindakan, termasuk memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan," kata Olavina dalam pernyataan resmi, Rabu, (23/9/2026).
Menurut dia, proses pengembalian dana tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi pengguna.
Olavina mengatakan, pemilik kartu yang terdampak diminta segera menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan sekaligus menyanggah transaksi yang tidak dikenali.
Setelah itu, pengguna diminta mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui pesan langsung (DM) Instagram resmi DANA.
"Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam," ujarnya.
Namun, pengembalian dana atau limit ke kartu kredit akan tercantum pada lembar tagihan berikutnya. Hal tersebut mengikuti prosedur dan kebijakan masing-masing bank penerbit kartu.
Baca Juga: Usut Transaksi Tidak Sah DANA, Bank Indonesia Desak Investigasi Menyeluruh
Baca Juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Selain menangani laporan yang masuk, DANA menyatakan akan memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
DANA juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," kata Olavina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: