Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Massa buruh mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok legislatif.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan pergerakan buruh mulai mendapat respons dari pihak legislatif. Menurut dia, pemerintah telah merevisi sejumlah klausul yang sebelumnya ditentang serikat pekerja.
“DPR mulai merubah beberapa pasal yang kami tentang, dan kami akan segera melakukan komunikasi bersama DPR dan pemerintah agar dapat serius,” ujar Gani di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Gani mengatakan serikat pekerja akan tetap mengawal pembahasan regulasi tersebut. Dia menyebut buruh siap mengonsolidasikan kekuatan dalam skala nasional apabila pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi hak-hak dasar pekerja, terutama terkait pengupahan dan status kerja.
“Karena kami pastikan kalau DPR dan pemerintah tidak serius mengakomodir pasal-pasal krusial seperti pengupahan, seperti outsourcing, jaminan sosial, alih daya, magang, kami pastikan kami akan melakukan aksi besar nasional,” tegas Andi Gani.
Dalam aksi tersebut, koalisi buruh membawa draf berisi 11 poin tuntutan yang mereka nilai perlu segera disahkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
Tuntutan tersebut antara lain pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, kepastian kerja, penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan.
Koalisi juga menuntut jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat serta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas. Selain itu, mereka meminta perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), dan pekerja yang terdampak transisi iklim.
Tuntutan lainnya mencakup jaminan hak pesangon, penguatan serikat pekerja di setiap sektor industri, serta penempatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari pembangunan ekonomi.
Koalisi buruh juga meminta sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja. Perlindungan buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa kewajiban melampirkan surat dokter, juga masuk dalam tuntutan.
Baca Juga: DPR Kejar Deadline MK, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan
Baca Juga: Aturan Pidana dalam RUU Ketenagakerjaan Disorot, Kadin Bicara Risiko Investasi
Baca Juga: Buruh Geram RUU Ketenagakerjaan Masih Bawa Semangat Omnibus Law, PKWT 4 Tahun Dipersoalkan
Selain itu, buruh meminta kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas di sektor formal dan perusahaan serta pelaksanaan program upskilling dan reskilling secara masif untuk menghadapi tantangan digitalisasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa tiba di kawasan depan Gedung UOB sekitar pukul 13.01 WIB dengan mengenakan atribut organisasi dan membawa spanduk tuntutan. Aksi berlangsung relatif singkat dan kondusif. Massa mulai membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 13.50 WIB.
Setelah massa membubarkan diri, aparat gabungan melakukan normalisasi jalur. Arus lalu lintas di koridor Sudirman menuju Thamrin secara bertahap kembali dibuka untuk kendaraan umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri