Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Buruh Geram RUU Ketenagakerjaan Masih Bawa Semangat Omnibus Law, PKWT 4 Tahun Dipersoalkan

Buruh Geram RUU Ketenagakerjaan Masih Bawa Semangat Omnibus Law, PKWT 4 Tahun Dipersoalkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menilai RUU Ketenagakerjaan inisiatif DPR belum menjawab persoalan utama yang selama ini dihadapi pekerja. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut yang dinilai masih membawa semangat Omnibus Law.

Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan sejumlah substansi dalam RUU tersebut masih jauh dari harapan buruh. Ia menilai perubahan aturan ketenagakerjaan seharusnya tidak kembali mempertahankan ketentuan yang selama ini menjadi sumber keberatan pekerja.

"RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law," kata Rudi.

Salah satu contoh yang disoroti buruh berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Rudi mempersoalkan ketentuan yang masih membuka ruang PKWT hingga empat tahun dalam RUU Ketenagakerjaan.

Bagi KBPBI, ketentuan tersebut terlalu panjang dan berpotensi membuat pekerja berada dalam status kerja tidak tetap dalam waktu yang lama. Karena itu, koalisi buruh meminta skema PKWT dihapus dari aturan tersebut.

Namun, buruh masih membuka ruang kompromi apabila DPR dan pemerintah tetap mempertahankan pengaturan PKWT. Dalam kondisi tersebut, Rudi mengatakan batas waktunya seharusnya maksimal satu tahun.

"Di Koalisi Besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan. Tapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun," ujarnya.

Persoalan lain muncul dari ketentuan pemagangan yang juga menjadi perhatian KBPBI. Buruh menilai aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik yang mereka sebut sebagai politik upah murah serta penggunaan tenaga magang untuk kebutuhan yang semestinya diisi pekerja.

KBPBI karena itu meminta skema pemagangan dalam RUU tersebut dihapuskan. Jika tetap dipertahankan, buruh menginginkan pemagangan dibatasi untuk siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.

Menurut Rudi, persoalan dalam RUU Ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut satu atau dua ketentuan. Buruh juga mempertanyakan banyaknya substansi yang nantinya diserahkan kepada pemerintah untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri.

Berdasarkan catatan yang disampaikan Rudi, sekitar 43 pasal didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah. Selain itu, terdapat sekitar 16 pasal yang didelegasikan kepada Peraturan Menteri dan sekitar tiga pasal kepada Peraturan Presiden.

"Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang," tegasnya.

KBPBI juga menyoroti persoalan pengupahan dalam rancangan aturan tersebut. Formula upah minimum yang masih menggunakan variabel alfa dinilai berpotensi kembali memunculkan polemik di kalangan pekerja.

Rudi mengatakan buruh meminta pemerintah dan DPR tidak menggunakan variabel alfa dalam menentukan upah minimum. Sebagai gantinya, mereka menginginkan penggunaan indeks tertentu yang dinilai lebih mampu menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Luhut Ungkap Fakta Pahit! Sebut Era AI Bikin Upah Buruh Murah Tak Lagi Laku Jadi Magnet Investasi

Berbagai keberatan tersebut menjadi alasan KBPBI menggelar aksi pengawalan pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada Kamis (10/9/2026). Aksi dijadwalkan berlangsung secara serentak di sekitar 30 kota dan kabupaten dengan estimasi massa mencapai 50 ribu buruh.

Selain turun ke jalan, massa buruh juga akan melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal substansi RUU yang masih mereka persoalkan.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyebut aksi tersebut menjadi bagian dari pengawalan terhadap proses pembahasan RUU. Ia memperkirakan aksi pada tahap awal itu akan melibatkan sekitar 50 ribu buruh dari berbagai daerah.

"10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan. Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan ada sekitar 50.000 buruh," kata Sunarno dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Rudi menegaskan aksi tersebut sekaligus menjadi peringatan kepada DPR dan pemerintah agar masih membuka ruang perbaikan terhadap RUU Ketenagakerjaan. Menurut dia, basis buruh di daerah bahkan sudah mendesak agar aksi diperbesar dan dipusatkan langsung di Jakarta.

"Kita sebenarnya kawan-kawan daerah ini sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," katanya.

Meski demikian, pimpinan serikat buruh masih memilih memberikan kesempatan kepada DPR dan pemerintah untuk merespons tuntutan mereka. Dengan begitu, aksi di berbagai daerah menjadi bentuk tekanan sekaligus ruang penyampaian aspirasi sebelum pembahasan RUU Ketenagakerjaan memasuki tahap berikutnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: