Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahas RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Pengetatan Aturan Outsourcing Berisiko Suburkan Pekerja Informal

        Bahas RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Pengetatan Aturan Outsourcing Berisiko Suburkan Pekerja Informal Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar pengetatan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak mempersempit akses masyarakat terhadap lapangan kerja formal. Kebijakan yang terlalu ketat dinilai berpotensi mendorong tenaga kerja beralih ke sektor informal.

        Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan bahwa perubahan pengaturan ketenagakerjaan harus mempertimbangkan realitas penyerapan tenaga kerja.

        “Kalau kontrak dipersempit atau diperketat, itu larinya ke mana? Pasti bayangannya kan karyawan tetap, padahal larinya ke informal job,” tegas Bob dalam diskusi RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

        Peringatan ini sejalan dengan kondisi struktur tenaga kerja nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, pasar kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor informal.

        Dari total 147,67 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 87,74 juta di antaranya adalah pekerja informal, berbanding 59,93 juta pekerja formal.

        Di sisi lain, outsourcing telah menjadi ekosistem penggerak kerja formal berskala masif. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada Januari 2025 terdapat 2.274.134 pekerja aktif yang tersebar di 68.622 badan usaha penyedia tenaga kerja.

        Penyerapan ini ditopang oleh kinerja investasi nasional yang pada semester I/2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap lebih dari 1,44 juta tenaga kerja baru.

        Tata kelola alih daya saat ini sebenarnya telah diatur secara ketat. Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan batasan jenis pekerjaan, mewajibkan perusahaan penyedia berbadan hukum, memiliki perizinan berbasis risiko, dan menjamin pemenuhan hak normatif pekerja seperti upah, jaminan sosial, hingga THR.

        Oleh karena itu, Bob Azam menekankan bahwa tantangan mendesak saat ini bukanlah pada perubahan regulasi di atas kertas, melainkan implementasi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang sudah ada, khususnya terkait upah minimum dan pesangon.

        Menyikapi dinamika ini, CSIS menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menyeimbangkan dua sisi: memberikan perlindungan efektif bagi pekerja existing sekaligus mempermudah akses pekerja informal dan pencari kerja baru ke sektor formal.

        Tata kelola ekosistem outsourcing yang berkualitas dinilai krusial agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi investasi tanpa mengorbankan pengembangan kompetensi dan hak-hak perlindungan pekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: