Tolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL: Ojol Punya Fleksibilitas, Beda dengan Buruh dan Pekerja
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia menolak wacana formalisasi hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. KAJOL menilai skema tersebut berpotensi mengubah pola kerja ojol yang selama ini mengandalkan fleksibilitas.
Mewakili komunitas ojol dari delapan provinsi, KAJOL meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik pekerjaan ojol sebelum menetapkan hubungan kerja secara formal. Sebab, tidak semua pengemudi menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama.
Perwakilan KAJOL Indonesia, Denis, mengatakan fleksibilitas merupakan karakter utama yang membuat pekerjaan ojol dapat dijalankan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing pengemudi. Ada pengemudi yang bekerja penuh waktu, tetapi ada pula yang hanya mengambil order sebagai pekerjaan tambahan.
“Intinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?” ujar Denis, dikutip Jumat (25/9).
Menurut Denis, pola tersebut membuat pengemudi ojol tidak dapat begitu saja disamakan dengan pekerja formal atau buruh yang memiliki pengaturan jam kerja, target pendapatan maupun upah tertentu.
Ia mencontohkan pengemudi ojol perempuan yang baru mulai mengambil order setelah mengantar anak ke sekolah. Bagi mereka, aktivitas sebagai ojol dilakukan untuk menambah penghasilan keluarga, bukan sebagai pekerjaan dengan jam kerja tetap.
“Kondisi belakangan ini, ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mereka on bid setelah nganter anaknya sekolah. Karena targetnya berbeda, misalnya memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” jelas Denis.
Atas dasar itu, KAJOL mempertanyakan konsekuensi apabila hubungan kerja ojol diformalkan. Mereka meminta pemerintah menjelaskan bagaimana pengaturan jam kerja, durasi kerja, target pendapatan, sistem kontrak hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja akan diterapkan kepada pengemudi dengan pola kerja yang sangat beragam.
“Bagaimana pola kerjanya sebagai pekerja? Misalnya, apakah sistem kontrak? Berhasil atau tidaknya, apakah ada pemutusan kerja? Apakah nanti ke depannya bisa lebih rumit lagi, ditarget berapa, target tarikannya, segala macam?” kata Denis.
KAJOL berharap regulasi yang sedang disusun tidak menghilangkan fleksibilitas dan kebebasan yang selama ini menjadi bagian penting dari mata pencaharian pengemudi ojol.
Denis juga meminta pemerintah melakukan observasi lebih intensif di lapangan sebelum menetapkan aturan. Menurutnya, kondisi dan kebutuhan pengemudi ojol perlu dipahami secara langsung agar regulasi yang dibuat tidak menyamaratakan seluruh pengemudi.
“Kami mewakili delapan provinsi yang hadir. Kami bawa pesan mereka bahwa intinya kami mengharap Bapak mengetahui bahwa kondisi di lapangan tidak bisa semudah itu, segampang itu, mengatur mengenai teman-teman ojek online,” pungkas Denis.
Diketahui, Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut menjadi salah satu upaya merespons perubahan ekosistem ketenagakerjaan, termasuk perkembangan pekerjaan berbasis platform digital. DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: