Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Desil KJP dan KJMU, Pramono Anung Sebut DKI Jakarta Siapkan Regulasi Khusus

        Soal Desil KJP dan KJMU, Pramono Anung Sebut DKI Jakarta Siapkan Regulasi Khusus Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status desil penerima bantuan sosial karena penetapannya merupakan kebijakan nasional pemerintah pusat. Namun, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan mekanisme internal agar perubahan data desil tidak berdampak signifikan terhadap hak masyarakat di Ibu Kota.

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

        “Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional," kata Pramono di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

        Meski indikator dan basis data desil ditentukan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur mekanisme penyaluran bantuan di tingkat daerah. Kebijakan tersebut terutama diarahkan untuk menjaga hak masyarakat yang menerima bantuan pendidikan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

        “Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri," tutur Pramono.

        Pramono menegaskan pengaturan yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov DKI Jakarta hanya akan mengatur mekanisme penyaluran sesuai kewenangan daerah.

        “Tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat," pungkas Pramono.

        Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan indikator penetapan desil penerima bantuan sosial di Jakarta.

        Baca Juga: Anggarkan Rp1,5 Triliun untuk KJP, Pramono Bongkar Data Bermasalah! Ada Penerima Punya Rumah Rp1 Miliar

        Baca Juga: Cara Cek KJP September 2026 Pakai NIK, Ini Besaran Bantuan dan Syaratnya

        Baca Juga: DPRD Minta Pelajar Jakarta Dapat Transportasi Umum Gratis, Tak Cuma Penerima KJP

        Rekomendasi tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2026 dalam rapat paripurna.

        DPRD meminta Dinas Sosial DKI Jakarta mengevaluasi sekaligus mengusulkan penyesuaian parameter penentuan desil penerima manfaat bansos agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

        "Desil tidak bisa disamaratakan dengan daerah lain, karena Jakarta memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan biaya hidup yang berbeda," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: