Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cara Cek KJP September 2026 Pakai NIK, Ini Besaran Bantuan dan Syaratnya

Cara Cek KJP September 2026 Pakai NIK, Ini Besaran Bantuan dan Syaratnya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Peserta didik dapat mengecek status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung akses pendidikan bagi peserta didik di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus?

Cara cek penerima KJP September 2026

Pengecekan status penerima KJP Plus dapat dilakukan melalui laman resmi KJP. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman pengecekan KJP Plus melalui browser.
  • Masukkan NIK peserta didik.
  • Pilih tahun penyaluran.
  • Pilih tahap pencairan.
  • Klik tombol "Cek".

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai status NIK peserta didik yang dicari, termasuk apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026.

Besaran dana KJP Plus 2026

Besaran bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

SD/SDLB/MI

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan.
  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan.

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan.
  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan.

SMA/SMALB/MA

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan.
  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan.

SMK

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan.
  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan.

PKBM

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan.
  • Tambahan SPP sekolah swasta: tidak ada.

Baca Juga: Anggarkan Rp1,5 Triliun untuk KJP, Pramono Bongkar Data Bermasalah! Ada Penerima Punya Rumah Rp1 Miliar

Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dilakukan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026.

Untuk dana personal, jumlah yang dapat dicairkan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sementara itu, sisa dana personal digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 tercatat sebanyak 707.477 peserta didik.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat