Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Levoca Enterprise Buang 3,77 Miliar Saham Bakrie (BNBR), Ada Apa?

        Levoca Enterprise Buang 3,77 Miliar Saham Bakrie (BNBR), Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tekanan terhadap saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) datang dari aksi jual pemegang sahamnya. Levoca Enterprise melepas 3,77 miliar saham BNBR pada 23 September 2026, membuat kepemilikannya di emiten Grup Bakrie tersebut kembali menyusut.

        Transaksi dilakukan pada harga Rp71 per saham. Dari aksi divestasi tersebut, Levoca meraup dana sekitar Rp267,92 miliar.

        Setelah transaksi, kepemilikan Levoca di BNBR turun menjadi 20,12 miliar saham atau setara 7,64%. Sebelumnya, Levoca menggenggam 23,89 miliar saham atau 9,08% saham BNBR. Artinya, porsi kepemilikan Levoca berkurang sekitar 1,44 poin persentase.

        Di pasar, saham BNBR juga tengah berada dalam tekanan. Pada perdagangan Senin (28/9/2026), saham BNBR anjlok 1 poin ke level Rp74 per saham, dari penutupan perdagangan sebelumnya Rp75 per saham.

        Jika dihitung sejak awal 2026, kinerja saham BNBR juga masih tertekan. Harga sahamnya telah merosot 31,4% atau 34 poin dari posisi Rp108 pada 2 Januari 2026.

        Baca Juga: Saham Rp1 Resmi Berlaku! BEI Bongkar Aturan Baru ARA dan ARB

        Baca Juga: Mulai Hari Ini, BEI Ubah Batas Bawah Harga Saham Jadi Rp1, Ini Daftarnya

        Baca Juga: Kiamat Gocap! 4 Saham Grup MNC Milik Hary Tanoe Ambruk hingga ARB

        Divestasi di Tengah Perubahan Aturan BEI

        Manajemen mengategorikan transaksi Levoca sebagai divestasi biasa. Namun, aksi pelepasan saham tersebut terjadi menjelang beberapa hari sebelum perubahan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas harga minimum saham Rp50 dan menurunkannya menjadi Rp1.

        Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

        BEI juga menerbitkan SK Direksi Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 yang mengatur perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai perdagangan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

        Dengan aturan baru tersebut, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini memiliki ruang untuk diperdagangkan di bawah level gocap. Kondisi ini menjadi perubahan penting bagi sejumlah saham berharga rendah di BEI, termasuk BNBR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: