Tambang Emas Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Sangihe, Pemerintah Diminta Kuatkan Penegakan Hukum
Kredit Foto: Istimewa
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dilaporkan kembali beroperasi. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah proses perusahaan tambang resmi yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memulai kembali operasi produksi.
Praktik PETI di Sangihe juga disinyalir melibatkan jaringan internasional. Pada September 2026, kepolisian mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 16 batang emas dengan berat mencapai 16 kilogram. Emas itu diduga kuat berasal dari hasil penambangan ilegal di Sangihe yang hendak diselundupkan ke Singapura sebelum dikirim ke Hong Kong.
Pemerintah sebelumnya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, kegiatan penambangan ilegal dilaporkan kembali berlangsung setelah aparat penegak hukum meninggalkan lokasi.
Di sisi lain, perusahaan tambang resmi yang mengelola kawasan tersebut masih menunggu persetujuan operasi produksi dari Kementerian ESDM. Manajemen perusahaan menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang diminta pemerintah.
Pada 8 September 2026, Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa dokumen perusahaan telah lengkap dan proses perizinan memasuki tahap administratif terakhir. Meski demikian, hingga kini belum terdapat tanggal resmi penerbitan persetujuan operasi produksi tersebut.
Presiden Direktur perusahaan tambang tersebut, Terrence Filbert, mengatakan perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp30 miliar untuk memenuhi standar legalitas yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga menyatakan siap mengalokasikan investasi hingga Rp1 triliun untuk mendukung kegiatan operasional secara legal.
Kondisi tersebut turut mendapat perhatian dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI). Pengamat pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat PERHAPI, Rizal Kasli, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut aktivitas PETI di Sangihe, termasuk dugaan adanya pihak yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
"Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan potensi kerugian negara, aparat penegak hukum perlu melakukan penyidikan secara mendalam untuk menentukan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab," tegas Rizal.
Wakil Ketua PERHAPI, Resvani, juga meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM segera menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas ilegal yang berlangsung di dalam area konsesi perusahaan tambang berizin.
Menurut Resvani, perusahaan memiliki hak untuk melaporkan temuan aktivitas ilegal di wilayah konsesinya. Namun, kewenangan untuk melakukan penindakan hukum berada pada pemerintah dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Mengenal Penyebab dan Cara Memahami Fluktuasi Harga Emas
Rizal menilai terdapat dua hal yang perlu dipisahkan dalam menangani persoalan pertambangan di Sangihe, yakni penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan proses administratif persetujuan operasi produksi perusahaan resmi.
Menurut dia, penindakan terhadap PETI merupakan kewajiban hukum yang perlu dilakukan, sementara proses pemberian persetujuan operasi produksi harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penindakan terhadap pertambangan ilegal dan proses administratif persetujuan operasi produksi. Keduanya perlu berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: