Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Disorot, KPK Ingatkan Ada Celah Transaksi hingga Korupsi

        Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Disorot, KPK Ingatkan Ada Celah Transaksi hingga Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. KPK mengingatkan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar dapat membuka celah terjadinya transaksi antara narapidana dan petugas.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan Ombudsman tersebut perlu didalami secara menyeluruh. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah kesesuaian fasilitas yang diberikan kepada warga binaan dengan standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

        “Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” ujar Budi, Senin (28/9/2026).

        Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar ketentuan tidak hanya berkaitan dengan persoalan disiplin di dalam lapas. Kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.

        Karena itu, KPK menilai perlu dipastikan tidak ada transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan. Pengawasan menjadi penting agar fasilitas tertentu tidak diberikan hanya kepada warga binaan tertentu.

        “Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ujar Budi.

        Budi mengatakan sistem pemasyarakatan seharusnya mampu menjalankan dua fungsi secara bersamaan. Selain memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, lapas juga harus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan secara efektif.

        Peringatan tersebut disampaikan setelah Ombudsman menemukan dugaan adanya fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan bangunan yang menyerupai homestay atau kompleks hunian, lengkap dengan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas.

        Temuan tersebut antara lain mencakup fasilitas seperti ruang kebugaran dan simulator golf. Ombudsman juga menyoroti adanya celah keamanan serta dugaan praktik pungutan dalam pengelolaan lapas yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

        KPK sendiri menyebut persoalan tata kelola lapas bukan kali pertama menjadi perhatian lembaga antirasuah. Budi mengatakan sebelumnya KPK telah mengidentifikasi sejumlah titik yang rawan terjadi korupsi dalam pengelolaan pemasyarakatan.

        Titik rawan tersebut mencakup pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga kemungkinan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

        “KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” ujar Budi.

        Meski demikian, KPK belum menyatakan telah menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus fasilitas di Lapas Cibinong. Budi mengatakan pihaknya masih menghormati proses pendalaman yang dilakukan Kementerian Imipas bersama pihak terkait.

        Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pihaknya bersama Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) tengah melakukan investigasi terhadap temuan Ombudsman tersebut. Investigasi dilakukan untuk memastikan peruntukan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

        Baca Juga: Dirjenpas Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Foto Jimmy Masrin di 'Rumah Mewah' Lapas Cibinong!

        “Kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus saat mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).

        KPK menyatakan akan menindaklanjuti apabila proses investigasi tersebut menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Penanganannya nantinya akan dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

        “Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” ujar Budi.

        Dengan demikian, persoalan utama yang kini masih harus dijawab adalah apakah fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong memang digunakan sesuai peruntukannya. Pendalaman juga diperlukan untuk memastikan tidak ada transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat membuka celah korupsi di lingkungan pemasyarakatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: