Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Besok Akan Ada 'G30S' di Gedung MK...

        Besok Akan Ada 'G30S' di Gedung MK... Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang pegiat media sosial dan pendukung gugatan Denny Indrayana terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyerukan aksi bertajuk "G30S = Giat 30 September 2026" bertepatan dengan agenda persidangan pada Rabu (30/9/2026).

        Untuk diketahui, MK besok akan menggagendakan sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, mulai pukul 19.00 WIB.

        Merujuk surat panggilan resmi Nomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026 tertanggal 28 September 2026, persidangan beragenda pembuktian pemohon, mencakup pemeriksaan saksi, ahli, dan pengesahan alat bukti tambahan.

        Di tengah persiapan persidangan, pegiat media sosial tersebut turut menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum loyalis Gibran terhadap pihak pemohon. Ia mengkritik keras narasi ancaman yang dinilai mencederai proses demokrasi dan penegakan hukum.

        "Saya mengecam segala bentuk ucapan yang bernada intimidasi atau ancaman, termasuk kalimat 'sekali gerak kamu bisa nangis nanti.' Perbedaan pandangan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menakut-nakuti pihak lain. Kritik boleh keras, tetapi tetap harus disampaikan secara bermartabat dan tanpa ancaman," tegasnya.

        Ia pun menambahkan pesan menohok bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penekanan fisik maupun verbal.

        "Jangan main ancam bos? Bukan kau pemilik negara ini," lanjutnya.

        Untuk diketahui, gugatan perkara PHPU Pilpres 2024 ini dilayangkan oleh koalisi pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara.

        Pokok permohonan berfokus pada pengujian keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

        Para pemohon menilai penetapan tersebut mengandung cacat hukum sehingga meminta MK mengambil keputusan tegas terkait keabsahan jabatan wakil presiden tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: