Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Watch Dorong Iuran PBI Naik dan Tunggakan JKN Dihapus

        BPJS Watch Dorong Iuran PBI Naik dan Tunggakan JKN Dihapus Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Watch menilai ketahanan keuangan BPJS Kesehatan tidak cukup dijaga melalui tambahan dana negara. Penguatan penerimaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu diarahkan pada sumber utama pendapatan program, yakni iuran peserta.

        Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar mengatakan kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan penghapusan tunggakan peserta mandiri dapat menjadi bagian dari langkah penguatan keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka menengah dan panjang.

        “Karena pendapatan utama JKN itu ya iuran karena nggak ada lagi yang lain,” kata Timbul kepada Warta Ekonomi, Selasa (29/9/2026).

        Menurut Timbul, iuran JKN telah tidak mengalami kenaikan selama enam tahun. Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi, terlebih Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengatur peninjauan besaran iuran paling lama setiap dua tahun.

        “Menurut saya ketahanan keuangan memang dibantu dengan Rp20 triliun tapi hanya jangka pendek. Yang kita harapkan jangka menengah, jangka panjang, secara sistemik tidak diselesaikan dengan suntikan Rp20 triliun tapi secara lebih kepada kenaikan iuran PBI JKN,” ujarnya.

        Selain iuran PBI, BPJS Watch menyoroti tunggakan peserta mandiri. Timbul mengusulkan agar tunggakan tersebut dihapus sehingga peserta yang tidak aktif dapat kembali menjadi peserta aktif.

        Menurutnya, pengaktifan kembali peserta mandiri dapat memperluas basis penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

        “Untuk mandiri, hapus dulu tunggakan iurannya, harus menjadi hal penting untuk dihapus sehingga si peserta bisa lebih menjadi peserta aktif kembali,” kata Timbul.

        Ia memperkirakan potensi penerimaan dari peserta mandiri dapat mencapai Rp2 triliun. Jika dikalikan selama 12 bulan, potensi tersebut setara sekitar Rp24 triliun per tahun.

        “Kalau Pak Dirut bilang potensinya dari peserta mandiri Rp2 triliun dikali 12 kan Rp24 triliun, signifikan juga,” ujarnya.

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Medan Dorong Media Perkuat Edukasi Layanan JKN

        Baca Juga: Presiden Prabowo Bahas Penguatan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun

        Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Hadiri Ratas di Istana, Bahas Kondisi BPJS Kesehatan

        Timbul menilai kombinasi kebijakan kenaikan iuran dan penghapusan tunggakan dapat memperkuat penerimaan JKN secara lebih sistemik.

        “Jadi ini bisa menambah pendapatan iuran dari si program JKN sehingga bisa mengatasi pembiayaan. Ini tentunya secara sistemik, jadi kenaikan iuran dan penghapusan tunggakan,” lanjutnya.

        Usulan tersebut muncul di tengah tambahan dana Rp20 triliun dari APBN untuk membantu menjaga ketahanan keuangan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, BPJS Watch menilai tambahan dana tersebut dapat memberikan ruang likuiditas dalam jangka pendek, tetapi belum menyelesaikan persoalan mismatch antara penerimaan dan pembiayaan JKN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: