Kredit Foto: Sahril Ramadana
Pemerintah kini tidak bisa begitu saja memutus akses atau memblokir informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dianggap bermuatan melanggar hukum. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 311/PUU-XXIV/2026 dalam perkara uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara tersebut diajukan lima mahasiswa dan satu peneliti.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan mengenai pemutusan akses harus memberikan kepastian mengenai prosedur pembatasan hak tersebut. Dengan begitu, pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar atau pertimbangan pemerintah ketika mengambil tindakan terhadap akses informasi elektronik.
Baca Juga: Indra Kenz Kini Numpang Usai Keluar Penjara: Aku Benar-benar Menyesal
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan kewenangan pemerintah untuk menjaga ruang digital tetap diperlukan. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak konstitusional pengguna ruang digital.
“Oleh karena itu, di satu sisi demi melindungi kepentingan umum untuk tidak selalu mudah terdampak dengan ada konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum, dan pada sisi yang lain agar hak konstitusional pengguna ruang digital juga memiliki perlindungan hukum,” ujar Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Karena itu, MK menegaskan pemerintah tetap dapat melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memiliki muatan melanggar hukum, tetapi tindakan tersebut harus disertai pemberitahuan kepada pihak yang terdampak. Notifikasi itu dapat diberikan secara digital maupun tertulis dan harus memuat alasan yang jelas.
Baca Juga: Ngaku Sarjana Hukum, Wagub Babel Dicopot Prabowo Usai Tersandung Kasus Ijazah Palsu
“Meskipun memiliki izin, prosedur yang seharusnya ditempuh pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik haruslah pula diatur secara pasti agar peluang diizinkan dalam pelaksanaan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tidak terjadi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi secara signifikan,” kata Arsul.
Menurut MK, kewajiban tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan kewenangannya. Pemberian alasan kepada pihak yang terkena pemutusan akses dinilai penting agar tindakan pembatasan hak dapat dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Hal tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian bekerjanya mekanisme checks and balances agar tidak terjadi menutupi kekuasaan yang sangat mungkin terjadi,” ucapnya.
Putusan itu membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum apabila akses terhadap kontennya diputus, sementara mereka merasa tidak melakukan pelanggaran hukum maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: