Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Serahkan Eks Bos BGN dan 5 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

        Kejagung Serahkan Eks Bos BGN dan 5 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

        Penyerahan tahap II dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (29/9/2026), setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersebut mencakup enam tersangka beserta barang bukti.

        “Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang dalam keterangan pers di Kantor Kejari Jakarta Pusat.

        Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat BGN, satu pejabat struktural BGN, dan dua pihak swasta.

        Mereka adalah DH, Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–Juni 2026; dan LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024–2 Juni 2026.

        Dua tersangka lainnya yakni LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta pihak swasta berinisial GHS dan AYS.

        Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik JAM PIDSUS menyerahkan alat bukti berupa keterangan dari 233 saksi dan empat ahli, beserta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

        Anang mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut menimbulkan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun.

        Nilai tersebut menjadi salah satu angka utama dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.

        Untuk DH, LP, dan SS, Kejagung menyangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ketiganya juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

        Sementara itu, LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Selain enam tersangka yang dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, terdapat satu tersangka berinisial AMyang proses penyidikannya masih ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

        Anang mengatakan perkara AM berkaitan dengan koneksitas sehingga penanganannya melibatkan peradilan militer. AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

        “Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum. Karena (perkara) ini koneksitas, ditangani Pengadilan Militer dan oleh Pidmil termasuk ada dari sipilnya dan sedang berjalan. Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Anang.

        Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Budi Utomo Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG di BGN

        Baca Juga: Kejagung Ungkap Kasus MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

        Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

        Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Kejagung menyatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan tim penyidik dan akan dilihat dalam proses pembuktian di persidangan.

        “Sampai saat ini belum. Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa ya,” kata Anang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: