Dana Rp20 Triliun Masuk BPJS, Kemenkes Ungkap Pembagian Anggaran Harus Sesuai Prioritas
Kredit Foto: Azka Elfriza
Pemerintah menegaskan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum membuat ruang belanja kesehatan menjadi tanpa batas. Ke depannya, pemerintah tetap harus menentukan prioritas penggunaan anggaran untuk menjaga layanan BPJS tetap optimal sekaligus mendorong pemerataan layanan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan bahwa tambahan biaya tersebut perlu dihitung secara rinci karena kebutuhan pembiayaan JKN mencakup berbagai komponen, mulai dari porsi untuk layanan kegawatdaruratan, kapitasi puskesmas, hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Nanti kita setarakan, kan kita baru dapet tambahan anggaran. Tentu semuanya harus dihitung, kan anggarannya bukan tidak terbatas. Tetap pada batasan kemarin dia dapet subsidi Rp20 triliun kan,” kata Dante saat ditemui usai konferensi pers Update PHTC/Program Prioritas serta Capaian dan Transformasi Layanan Kesehatan Nasional, Rabu (30/9/2026).
Ia menilai, pemerataan layanan tetap menjadi arah kebijakan pemerintah. Namun, keterbatasan anggaran membuat penentuan skala prioritas tetap diperlukan agar dana yang tersedia dapat digunakan pada kebutuhan yang paling mendesak.
“Karena ini bukan tidak terbatas, tetap harus ada prioritas. Yang kestaraan, benar kestaraan, tetapi prioritisasi juga penting untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah akan tetap berupaya agar seluruh masyarakat bisa memperoleh layanan kesehatan. Seiring dengan itu, Kementerian Kesehatan akan memberi perhatian lebih kepada kelompok dan penyakit yang memiliki dampak besar terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam menentukan prioritas, pemerintah menempatkan persoalan kesehatan ibu dan anak sebagai salah satu fokus utama. Dante juga menyebut penyakit menular tetap menjadi perhatian pemerintah dalam pembiayaan dan layanan kesehatan.
“Semuanya sebenarnya kita prioritaskan di semua sektor. Terutama penyakit yang berkaitan dengan kematian ibu dan anak. Ibu dan anak akan kita prioritaskan,” ujar Dante.
Pada momen yang sama, ia mengatakan Indonesia ada perubahan pola penyakit yang membuat penyakit tidak menular juga masuk dalam daftar prioritas. Karena karakteristik pembiayaannya tinggi, penyakit katastropik menjadi salah satu area yang akan mendapat perhatian dalam penggunaan anggaran.
Sekedar informasi, pemerintah resmi memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk BPJS Kesehatan tahun ini usai disetujui oleh Presiden Prabowo dan keputusan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membantu menjaga ketahanan keuangan BPJS Kesehatan hingga 2026–2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri