MK Wajibkan Produsen Pasang Label Warna dan Simbol Khusus pada Kemasan Makanan-Minuman Mengandung Gula
Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait keterbukaan informasi produk pangan.
MK resmi mewajibkan para pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol khusus pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).
Keputusan penting tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Ketentuan pasal-pasal tersebut kini wajib dimaknai bahwa produsen serta pemerintah bertanggung jawab memastikan pencantuman label warna dan simbol GGL pada setiap kemasan produk.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai kadar gula, garam, dan lemak sangat vital untuk menekan angka penderita penyakit tidak menular di Indonesia.
Menurut Guntur, konsumsi GGL yang tidak terkontrol meningkatkan risiko kesehatan serius, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
"Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi," papar Guntur.
Guntur menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi mengenai barang dagangannya tidak boleh sebatas formalitas. Istilah "jelas" dalam undang-undang menuntut format penyampaian yang tidak membingungkan konsumen.
"Pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi kepada konsumen harus dilihat dalam kerangka Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," terangnya.
Ia menggarisbawahi bahwa informasi kandungan gizi pada kemasan tidak sekadar dicantumkan dengan cetakan kecil, melainkan harus berupa simbol dan label warna yang mudah terlihat, dibaca, serta langsung dipahami oleh masyarakat luas saat membeli produk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: