Apa pun Keputusan MK Soal Gugatan Gibran, Ini Berbagai Konsekuensi Hukum yang Menyertai
Kredit Foto: BPMI
Perkara pengujian terkait kualifikasi dan keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sejumlah kemungkinan mengenai konsekuensi hukum apabila permohonan tersebut dikabulkan.
Pakar hukum tata negara Prof. Jimli Asshiddiqie menjelaskan terdapat beberapa kemungkinan amar putusan yang dapat dikeluarkan MK beserta konsekuensi ketatanegaraan yang menyertainya.
Skenario pertama adalah MK mengabulkan permohonan. Dalam skenario ini, apabila Mahkamah menyatakan syarat kualifikasi atau administratif yang dipersoalkan tidak terpenuhi, maka akan muncul persoalan hukum mengenai keabsahan kedudukan wakil presiden.
Skenario kedua adalah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menurut Jimli, dalam putusan semacam itu tetap dimungkinkan terdapat pertimbangan hukum atau obiter dicta yang membahas substansi persoalan yang diajukan pemohon.
"Meskipun secara formal gugatan di-NO, pertimbangan hukum di dalam putusan yang mengonfirmasi fakta tersebut dapat dijadikan bukti materiil baru dan dasar hukum yang kuat bagi DPR untuk menginisiasi proses pemazulan (impeachment)," terang Prof. Jimli di channel Youtube Sinkos Indonesia yang tayang pada 30/9/2026.
Skenario ketiga adalah permohonan ditolak karena dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti. Dalam kondisi tersebut, permohonan tidak menghasilkan perubahan terhadap status yang dipersoalkan dalam perkara.
Apabila kemudian terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, mekanisme pengisiannya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Konstitusi menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian dalam masa jabatan dilakukan oleh MPR atas usul DPR, setelah terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan putusan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Baca Juga: Prabowo Aman Ketika Gibran 'Diserang', Gen Z Disebut Punya Pandangan Ini
Dalam perkembangan perkara yang dipersoalkan, MK sendiri mencatat bahwa para pemohon mempersoalkan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan Gibran dinilai tidak terpenuhi. Dalam petitumnya, pemohon antara lain meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya, serta meminta mekanisme pengisian wakil presiden dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Bagi Jimli, apa pun bentuk putusan yang nantinya dijatuhkan MK akan memiliki arti penting bagi perkembangan hukum tata negara, terutama dalam menentukan konsekuensi hukum atas persoalan kualifikasi pejabat negara yang telah dilantik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: