Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Siapkan KPR Bersubsidi Bunga 6% untuk Pekerja Berpenghasilan Rp 17 Juta di 2027

        Pemerintah Siapkan KPR Bersubsidi Bunga 6% untuk Pekerja Berpenghasilan Rp 17 Juta di 2027 Kredit Foto: PTPP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi baru pada 2027. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp 17 juta per bulan.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ,Airlangga Hartarto, mengatakan skema tersebut akan memberikan fasilitas KPR dengan bunga sebesar 6%. Adapun rumah yang dapat dibeli melalui program ini memiliki nilai hingga Rp500 juta.

        “Kemudian dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6%,” kata Airlangga di Iive Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (30//2026).

        Airlangga menjelaskan, skema tersebut menjadi perluasan dari program yang sebelumnya disiapkan bagi masyarakat yang memiliki usaha atau UMKM dengan penghasilan tidak tetap.

        “Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” ujarnya.

        Dengan skema baru ini, pekerja yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan akan menjadi kelompok sasaran tambahan dalam program KPR bersubsidi pemerintah.

        Baca Juga: Terobosan baru BTN, Ambil KPR Kini Bisa Dicicil hingga 40 Tahun

        Baca Juga: Bantu Generasi Muda Punya Rumah, BCA Bagikan Kiat Cerdas Atur Cicilan KPR Tanpa Ganggu Cash Flow

        Airlangga menambahkan, nilai rumah yang dapat dibeli melalui fasilitas tersebut dibatasi hingga Rp500 juta. Pemerintah masih mematangkan program tersebut bersama kementerian terkait sebagai bagian dari kebijakan yang akan dilanjutkan dan dikembangkan pada 2027.

        Selain KPR bersubsidi, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027. Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.

        Airlangga memastikan fasilitas PPN DTP tersebut akan dilanjutkan pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menjaga aktivitas sektor perumahan sekaligus mendorong masyarakat memiliki rumah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: