Semua Asuransi Jiwa Kesehatan Ditargetkan Terapkan KAPJ Sebelum 2026 Berakhir
Kredit Foto: MNC Life
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menargetkan seluruh perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk asuransi kesehatan menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebelum akhir 2026.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan implementasi KAPJ dilakukan untuk memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan. Menurut dia, tahap berikutnya akan melibatkan lebih banyak perusahaan pada Oktober 2026.
“Targetnya sebelum akhir tahun ini, semua perusahaan asuransi jiwa yang menjual produk asuransi kesehatan wajib melakukan koordinasi tersebut. Karena ini tujuannya baik buat semua, baik buat nasabah, baik buat rumah sakit, BPJS dan tentunya juga baik buat perusahaan asuransi,” ungkap Albertus kepada wartawan seusai acara Pembukaan Future by Design AAJI di Grha AAJI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sejauh ini, sudah ada lima perusahaan telah menandatangani komitmen pada tahap pertama. Diharapkan, pada tahap kedua jumlah peserta bertambah hingga belasan perusahaan, termasuk melalui penandatanganan lanjutan dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Untuk mendukung pelaksanaan KAPJ, telah dibentuk Task Force yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta perusahaan asuransi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penguatan ekosistem diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap layanan asuransi kesehatan.
“Ke depan, OJK melihat prospek asuransi kesehatan masih positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, pertumbuhan perlu diikuti pengelolaan risiko yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus, Senin (7/9/2026).
Implementasi KAPJ menjadi salah satu langkah yang didorong OJK sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, perusahaan, serta asosiasi asuransi jiwa.
OJK berharap, penerapn KAPJ ini biosa meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui integrasi antarpelaku dalam ekosistem tersebut.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta,” kata Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri