Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batas PTKP Bakal Naik? DJP Sudah Siapkan Hitung-hitungan dan Dampak Fiskalnya

        Batas PTKP Bakal Naik? DJP Sudah Siapkan Hitung-hitungan dan Dampak Fiskalnya Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan skenario terkait rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

        Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan skenario tersebut telah disampaikan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum pemerintah. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan PTKP.

        “Kalau kebijakan nanti dari Bapak Menteri, kemudian ke kami untuk mengkaji, kami secara administrasinya pemungutannya,” kata Bimo setelah media gathering Kementerian Keuangan, Bogor, Kamis (1/10/2026).

        Bimo mengatakan, DJP telah menyiapkan perhitungan apabila pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengubah batas PTKP. Menurutnya, perubahan tersebut tentu akan berdampak terhadap jumlah masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima manfaat PTKP.

        Meski demikian, Bimo belum bersedia membocorkan besaran PTKP yang tengah dikaji. Ia meminta publik menunggu sampai kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan pemerintah.

        “Bocorannya enggak bisa. Kalau sudah jadi, nanti aja ke Pak Menteri,” ujarnya.

        Ia menjelaskan, dampak perubahan PTKP nantinya akan berbeda berdasarkan lapisan penghasilan wajib pajak. Hal ini karena sistem pajak penghasilan orang pribadi menggunakan tarif progresif.

        Menurut Bimo, wajib pajak dengan penghasilan pada lapisan tarif yang lebih tinggi akan memberikan kontribusi pajak yang lebih besar dibandingkan kelompok dengan tarif rendah.

        “Karena kan progresif kita. Jadi yang berkontribusi pasti yang pemungutannya di atas 10 persen. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali,” jelasnya.

        Baca Juga: Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027

        Baca Juga: Pekerja Film Terjepit Pajak, Amar Bank Soroti Buruknya Tata Kelola Keuangan

        Bimo menambahkan, DJP juga tidak perlu terlalu khawatir terhadap perubahan basis wajib pajak apabila PTKP nantinya dinaikkan. Pasalnya, sistem Coretax dengan mekanisme pre-populated dinilai dapat membantu meningkatkan kepatuhan sekaligus memudahkan administrasi perpajakan.

        Jika kenaikan PTKP akhirnya diputuskan, DJP akan menghitung kembali konsekuensi fiskalnya, termasuk menyesuaikan basis pajak yang digunakan.

        “Kalau memang diputuskan, kita harus cari konsekuensi, cari basis pajak yang baru. Kita cari basis pajak yang baru. Kita kan tugasnya begitu,” pungkas Bimo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: