Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

        Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku untuk empat platform yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.

        Bimo Wijayanto menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah mempersiapkan aspek administrasi dan sistem bersama pihak marketplace maupun pelaku usaha.

        "1 Oktober 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan pemungutannya, maka penerbitan keputusan ini sekaligus memberikan kepastian mengenai rentang waktu dan mekanisme pelaksanaan pemungutan bagi marketplace dan para pedagang," ujar Bimo dalam paparan APBN 2027, Bogor, Kamis (1/9/2026).

        Menurut Bimo, mekanisme tersebut juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan yang setara antara perdagangan melalui platform digital dan perdagangan secara langsung. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan melalui marketplace mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

        "Logikanya simpel, kalau beli bukan di toko-toko, maka beli bukan di marketplace juga selayaknya juga harus pemungutan. Jadi tidak ada banyak ini, level of playing field," kata Bimo.

        Adapun, Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

        Pemerintah juga memastikan mekanisme tersebut tidak membuat pajak dipungut dua kali. Transaksi yang telah masuk dalam mekanisme pemungutan pajak sebelumnya akan ditandai dalam sistem sehingga tidak kembali dipungut melalui mekanisme yang baru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: