Sidang Gugatan Ijazah SMA Wapres di MK Memanas, Hakim MK Geram ke Relawan Gibran: Anda Bilang Persidangan ini Ilegal?
Kredit Foto: Ist
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10/2026) diwarnai ketegangan.
Majelis Hakim Konstitusi melarang Ahli dari Pihak Terkait (Militan Gibran 08 Nusantara), Muhammad Rullyandi, memberikan keterangan secara lisan setelah ia enggan mencabut pernyataannya di publik yang sebut persidangan MK serta Ketua MK ilegal.
Sikap Rullyandi dipertanyakan langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dan meragukan kredibilitasnya sebagai pakar.
“Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai Ahli,” pangkas Arsul Sani di Ruang Sidang Pleno MK.
Meskipun Rullyandi bergeming dan menyebut ucapannya sebagai kritik hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mengosongkan dan men-skors persidangan.
MK akhirnya mengambil keputusan tegas untuk hanya menerima keterangan tertulis milik Rullyandi dan melarangnya berbicara lisan.
Di sisi lain, Konsultan Pendidikan Ina Setiawati yang juga dihadirkan sebagai Ahli oleh Pihak Terkait menjelaskan perihal dinamika dokumen kualifikasi pendidikan yang dipersoalkan oleh Pemohon atau Denny Indrayana, dkk.
Ina menilai frasa “Grade 12 di UTS Insearch” dalam surat keterangan penyetaraan kurang tepat secara administratif. Namun, secara substantif, ia mengonfirmasi keberadaan dokumen kelulusan berupa Advance Diploma dari MDIS sebelum melanjutkan ke jenjang Bachelor of Science (Honours) in Marketing.
Meski demikian, Ina menegaskan keabsahan penyetaraan tersebut berada di luar wewenang dirinya.
“Apakah setelah melalui proses penilaian dokumen tersebut kemudian dinyatakan setara dengan SMA atau SMK di Indonesia? Bukan merupakan kewenangan saya sebagai Ahli. Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku,” terang Ina.
Suasana persidangan semakin tajam ketika Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, secara terbuka menyanggah klaim mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengenai transparansi verifikasi dokumen pendaftaran calon.
Bagja membeberkan bahwa Bawaslu mengalami kendala besar lantaran tidak diberikan akses untuk memverifikasi berkas syarat pencalonan, baik dalam pilpres maupun pileg. Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bawaslu sama sekali tidak diberi akses masuk (login) oleh KPU.
“Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon, Yang Mulia. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa Bawaslu hanya bisa membaca pencalonan melalui Silon. Yang Silon-nya jawaban KPU adalah bahwa Anda tidak mempunyai akses untuk login. Jadi apakah 16 dokumen itu bisa? Tidak bisa, kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu, Yang Mulia,” cecar Bagja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat