Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Sita Aset Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG

        Kejagung Sita Aset Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan penyidik telah menyita uang Rp24,97 miliar dan sejumlah aset dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

        “Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

        Menurut Anang, penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) turut mengamankan lima unit telepon genggam dan 89 dokumen. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.

        Selain uang dan dokumen, penyidik mengamankan sejumlah aset berupa satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, dan satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO.

        Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan roda empat, yakni dua unit mobil listrik merek BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

        Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun

        Pengamanan aset dilakukan setelah penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

        Kelima tersangka terdiri dari AM selaku komisaris PT ASE sekaligus komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, serta GB selaku Direktur PT ASE.

        Satu tersangka lainnya merupakan anggota TNI aktif, Kolonel Cpl BU. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

        Kejagung masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi, serta menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: